Surabaya Pertimbangkan Penerapan Tarif Parkir di Minimarket Guna Optimalisasi PAD

Pemerintah Kota Surabaya sedang mempertimbangkan penerapan sistem parkir berbayar di minimarket sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi potensi kebocoran pajak parkir yang selama ini terjadi.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa selama ini, setoran pajak parkir dari minimarket dinilai tidak sebanding dengan volume kendaraan yang parkir setiap bulannya. Ia berencana meminta pengelola minimarket untuk menyerahkan pengelolaan lahan parkir kepada pihak ketiga yang akan melakukan perhitungan secara akurat terhadap jumlah kendaraan yang parkir.

"Nantinya, saya akan meminta pihak toko modern untuk tidak lagi memberikan parkir gratis, melainkan menerapkan pengelolaan parkir yang terstruktur. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan data yang akurat mengenai jumlah kendaraan yang parkir, sehingga lebih transparan," ujar Eri Cahyadi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik ketidakjujuran terkait jumlah kendaraan yang parkir, yang selama ini berdampak pada rendahnya setoran pajak parkir. Pajak parkir sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam PAD Kota Surabaya, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan gratis.

"Uang pajak yang kita kumpulkan adalah pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan gratis. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga Surabaya untuk lebih jujur dalam membayar pajak," imbuhnya.

Eri Cahyadi mencontohkan, selama ini banyak minimarket di Surabaya yang hanya membayar pajak parkir sekitar Rp 175 ribu per bulan, padahal mereka beroperasi selama 24 jam. Hal ini tentu tidak sesuai dengan potensi pendapatan parkir yang seharusnya mereka hasilkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, juru parkir resmi, dan membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir setiap bulan. Eri Cahyadi menjelaskan, jika total pendapatan parkir dalam satu bulan mencapai Rp 10 juta, maka pengusaha wajib menyetorkan pajak sebesar Rp 1 juta.

"Untuk memastikan bahwa setoran pajak sebesar Rp 1 juta ini benar, maka diperlukan laporan yang akurat mengenai jumlah kendaraan yang parkir, baik mobil maupun sepeda motor," jelasnya.

Namun, kenyataannya, banyak minimarket yang hanya membayar pajak parkir sekitar Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan. Eri Cahyadi menyimpulkan bahwa pendapatan parkir mereka hanya sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Dengan perhitungan tersebut, berarti minimarket hanya menerima sekitar 16 mobil per hari dengan tarif parkir Rp 5 ribu per kendaraan, atau total Rp 85 ribu per hari. Padahal, toko modern tersebut buka selama 24 jam.

"Jadi, selama ini mereka hanya membayar sekitar Rp 250 ribu atau Rp 175 ribu. Yang membayar Rp 175 ribu, berarti hanya 13 kendaraan yang parkir. Apakah masuk akal jika hanya 13 kendaraan yang parkir di toko swalayan? Tentu saja tidak," tegasnya.

Penerapan sistem parkir berbayar di minimarket diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir, sehingga dapat memaksimalkan potensi PAD Kota Surabaya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya.

Berikut poin-poin penting mengenai rencana penerapan parkir berbayar di minimarket Surabaya:

  • Tujuan: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah kebocoran pajak parkir.
  • Mekanisme: Pengelola minimarket diminta menyerahkan pengelolaan lahan parkir kepada pihak ketiga.
  • Dasar Hukum: Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang kewajiban menyediakan lahan parkir, juru parkir resmi, dan membayar pajak 10 persen dari total pendapatan parkir.
  • Harapan: Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya.