Karyawan Minimarket di Tangerang Selatan Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang bekerja sebagai karyawan di sebuah minimarket. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di wilayah Jatiuwung. Kasus ini sontak menggemparkan warga sekitar dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kompol Rabiin, Kapolsek Jatiuwung, menjelaskan bahwa tersangka A kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (15/6). Korban, seorang anak laki-laki yang hendak melakukan top-up saldo untuk bermain game di minimarket tersebut, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka di dalam toilet minimarket. Warga yang curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian menangkapnya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
AKP Prapto Lasono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai kronologi lengkap kejadian serta motif yang melatarbelakangi tindakan bejat tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan kejinya, tersangka A terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.