Pemerintah Perpanjang Suspensi World ID Akibat Kekhawatiran Penyalahgunaan Data Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperpanjang masa penangguhan operasional platform World ID di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data digital, khususnya yang berkaitan dengan data biometrik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa perpanjangan suspensi ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris mata yang dilakukan oleh World ID, yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa TFH belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan data pribadi.
"Sanksi penghentian sementara tetap diberlakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris. Ini juga merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh," ujar Alexander dalam keterangan tertulis.
Evaluasi teknis yang dilakukan Kominfo terhadap dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah. Selain itu, Kominfo juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama karena praktik tersebut menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.
Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kominfo menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya agar suspensi dapat dicabut:
- Penghentian Total Pengumpulan Data Iris: TFH harus menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris mata, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
- Penghapusan Permanen Data: TFH wajib menghapus secara permanen seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
- Perbaikan Tata Kelola Data: Kominfo merekomendasikan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
- Kepatuhan Regulasi Nasional: TFH harus sepenuhnya patuh terhadap regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia," imbuh Alexander.
Kominfo menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan sangat bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan.