Pemerintah Imbau Jemaah Haji Tidak Memasukkan Air Zamzam dalam Bagasi
Pemerintah Indonesia, melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Mekkah, kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kembali ke Tanah Air. Imbauan ini disampaikan guna menghindari potensi penundaan dan kendala dalam proses pemulangan.
Kepala Daerah Kerja Mekkah PPIH, Ali Machzumi, menjelaskan bahwa seluruh barang bawaan jemaah haji akan melalui pemeriksaan ketat menggunakan mesin X-ray di bandara. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada air zamzam yang diselundupkan dalam bentuk apapun, termasuk yang dikemas dalam botol atau dilakban.
"Kami mengimbau jamaah haji untuk tidak membawa air atau air zamzam di dalam koper atau di dalam tas," tegas Ali Machzumi di Mekkah.
Apabila petugas menemukan air zamzam dalam pemeriksaan X-ray, koper tersebut akan dibongkar. Proses pembongkaran ini dapat menyebabkan keterlambatan dan mengganggu kelancaran kepulangan jemaah haji ke Indonesia. Oleh karena itu, Ali Machzumi sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh jemaah haji untuk mematuhi aturan ini.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan alokasi air zamzam sebanyak 5 liter untuk setiap jemaah haji yang akan diberikan setibanya di Asrama Haji. Pendistribusian air zamzam ini dilakukan sebelum jemaah haji kembali ke kediaman masing-masing. Pemerintah menyadari bahwa jumlah ini mungkin tidak mencukupi untuk dibagikan kepada seluruh keluarga dan kerabat, namun diharapkan jemaah haji dapat memakluminya.
Lebih lanjut, Ali Machzumi menyampaikan bahwa sekitar 30 ribu jemaah haji telah tiba di Indonesia sejak tanggal 11 Juni 2025. Pihaknya berharap seluruh proses pemulangan jemaah haji dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
"Saat ini yang sudah kembali ke Tanah Air sekitar 16 persen dari keseluruhan jumlah jemaah haji yang ada di Tanah Suci,” ujarnya.
Larangan membawa air zamzam dalam koper bukan merupakan aturan baru. Pada pelaksanaan ibadah haji tahun sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengingatkan jemaah haji mengenai larangan ini. Aturan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan berlaku bagi seluruh jemaah haji dari berbagai negara.
Bahkan, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, pernah menyampaikan bahwa jemaah haji yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda. Denda yang dikenakan cukup besar, yaitu 6.000 riyal atau setara dengan Rp 25 juta. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan aturan terkait air zamzam dipatuhi oleh seluruh jemaah haji.
Merujuk pada GACA Authority Kerajaan Arab Saudi, seluruh air zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi.