Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Disdik Situbondo Soroti Kesiapan Anggaran
Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penghapusan biaya pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman, mengungkapkan bahwa implementasi putusan MK mengenai sekolah gratis masih memerlukan kajian mendalam dari pemerintah pusat. Ia menyoroti perlunya peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS) agar putusan tersebut dapat terlaksana secara efektif. Selama ini, alokasi dana pendidikan yang diterima sekolah dinilai masih sangat minim.
Fathor Rahman menambahkan bahwa keputusan MK ini memerlukan tindak lanjut yang komprehensif. Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam mendukung operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dana BOS yang selama ini menjadi andalan sekolah, menurutnya, perlu dievaluasi kembali agar lebih proporsional dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Menurut Fathor, penerapan sekolah gratis akan sangat berpengaruh terhadap sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK ini, dan Dinas Pendidikan Situbondo berencana memberikan masukan kepada pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut. Jumlah sekolah di Kabupaten Situbondo saat ini:
- SD Negeri: 397 sekolah
- SD Swasta: 29 sekolah
- SMP Negeri: 55 sekolah
- SMP Swasta: 40 sekolah
Putusan MK tentang sekolah gratis ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai agar tidak memberatkan sekolah, terutama sekolah-sekolah dengan jumlah siswa yang relatif kecil.