Sengketa Empat Pulau: Kemendagri Pertimbangkan Revisi Keputusan yang Menuai Kontroversi

Polemik terkait status empat pulau yang sebelumnya diklaim milik Aceh dan kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, memasuki babak baru. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan sinyalemen bahwa keputusan tersebut berpotensi untuk direvisi.

Menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap berbagai masukan yang diterima terkait dengan Kepmendagri tersebut. "Seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya di Jakarta, menunjukkan keterbukaan pemerintah terhadap kemungkinan perubahan.

Kemendagri, lanjut Bima Arya, akan mempertimbangkan seluruh data, perspektif, dan masukan yang ada sebelum mengambil keputusan final mengenai status kepemilikan keempat pulau yang menjadi sengketa. Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa Kemendagri telah mengantongi bukti-bukti baru yang dianggap signifikan untuk memberikan pertimbangan lebih lanjut terkait permasalahan ini. Namun, detail dari bukti-bukti tersebut belum dapat diungkapkan ke publik dan akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan kontroversial yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menempatkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini sontak memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang merasa memiliki dasar historis atas keempat pulau tersebut.

Di sisi lain, Pemprov Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan oleh Kemendagri sebagai dasar klaim mereka. Sengketa wilayah ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan melibatkan klaim-klaim berdasarkan bukti historis maupun data administratif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan sengketa ini. Ia menyebutkan bahwa keputusan terkait status empat pulau tersebut akan diambil oleh Presiden dalam waktu dekat. Keputusan Presiden diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum mengenai status wilayah tersebut.

Berikut adalah daftar keempat pulau yang menjadi objek sengketa:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil