Sengketa Empat Pulau: Mendagri Absen, Bukti Baru Temuan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi Dirahasiakan

Polemik kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Rapat pembahasan sengketa yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2025), mengungkap adanya novum atau bukti baru yang signifikan. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berhalangan hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa ketidakhadiran Mendagri dikarenakan tugas mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura. Meskipun demikian, rapat tetap berlangsung di bawah komando Wamendagri, menghadirkan para pemangku kepentingan dari Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

"Bapak Menteri Dalam Negeri akan memimpin langsung rapat koordinasi pada siang hari ini. Tapi karena beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini," ujar Bima Arya.

Inti dari rapat tersebut adalah penemuan bukti baru yang diyakini dapat menjadi landasan kuat dalam menentukan kepemilikan pulau-pulau yang dipersengketakan. Sayangnya, detail mengenai bukti baru tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik. Informasi ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri Tito Karnavian, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," imbuhnya.

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau milik Aceh masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Provinsi Aceh, yang berkeyakinan bahwa secara historis, pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah mereka. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengklaim kepemilikan berdasarkan kedekatan geografis pulau-pulau tersebut dengan wilayahnya.

DPR RI juga turut menanggapi polemik ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa ini. Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menambahkan bahwa keputusan mengenai sengketa ini diharapkan dapat diambil oleh Presiden dalam waktu dekat. Keputusan tersebut akan menjadi penentu akhir dari polemik yang telah berlangsung ini, sekaligus memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan pulau-pulau yang dipersengketakan.