Kasir Minimarket di Tangerang Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kota Tangerang digemparkan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pegawai minimarket. Tersangka, yang diketahui berinisial A (23), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki di kawasan Jatiuwung. Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang masuk.
Menurut keterangan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Tersangka menawarkan top-up saldo game online gratis senilai seratus ribu rupiah dengan syarat korban bersedia menemaninya ke kamar mandi minimarket. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, akhirnya mengikuti permintaan tersangka, dan disitulah tindakan pencabulan diduga terjadi.
"Awalnya korban hendak melakukan top-up saldo sebesar tiga puluh ribu rupiah. Namun, pelaku yang bertugas sebagai kasir menawarkan top-up gratis seratus ribu rupiah dengan syarat tertentu," jelas Kompol Rabiin.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menepati janjinya dengan memberikan saldo game online kepada korban. Namun, perbuatan bejat tersebut tidak luput dari perhatian pihak berwajib. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kemungkinan adanya korban lain. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwajib, mengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.