DJP Jawa Barat Intensifkan Penagihan Pajak dengan Sita Serentak Aset Penunggak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui sinergi tiga Kantor Wilayah (Kanwil) yaitu Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, DJP meluncurkan program "Pekan Sita Serentak Tahun 2025" yang menargetkan penyitaan aset para penunggak pajak di seluruh provinsi.
Inisiatif yang merupakan perwujudan kolaborasi solid di bawah payung Kementerian Keuangan Satu Jawa Barat ini, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif melalui penyitaan merupakan bagian dari strategi DJP untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan.
"Pekan Sita Serentak" yang berlangsung selama lima hari, dari tanggal 16 hingga 20 Juni 2025, direncanakan akan menyasar total 133 aset milik para penunggak pajak. Distribusi aset yang menjadi target penyitaan adalah sebagai berikut:
- Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
- Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
- Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset
Acara kick-off "Pekan Sita Serentak Tahun 2025" diselenggarakan secara hybrid, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik. Dalam kegiatan ini, petugas Juru Sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terpilih melakukan eksekusi penyitaan objek pajak berupa tanah secara langsung di lapangan. Proses penyitaan ini disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh para pejabat DJP, guna memastikan prosedur yang adil dan transparan.
Eka Sila Kusna Jaya menambahkan, "DJP menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan."
Kanwil DJP Jawa Barat I mengakui bahwa tingkat tunggakan pajak di wilayahnya masih cukup tinggi. Dengan adanya kegiatan "Pekan Sita Serentak", diharapkan kinerja penagihan dapat meningkat secara signifikan dan memberikan efek jera yang efektif bagi wajib pajak yang belum patuh. Lebih lanjut, DJP berharap inisiatif ini tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak sebagai fondasi penting bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.