DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Aset Sitaan, Mulai dari Motor Hingga Truk Tronton

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan melelang sejumlah barang sitaan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak. Lelang ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyitaan aset yang telah dilakukan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta Barat.

Lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025, merupakan hasil kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Aset-aset yang telah disita ini ditawarkan kepada masyarakat luas melalui mekanisme lelang resmi negara. Hal ini sebagai wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tegas dan terukur," demikian pernyataan resmi dari pihak DJP.

Sebanyak 15 objek barang bergerak akan dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) melalui sistem daring (online) di situs resmi lelang.go.id. Lelang akan menggunakan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Proses lelang terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumuman pemenang lelang akan dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan lelang.

Daftar Objek Lelang:

  • Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
  • Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
  • Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
  • Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Th 2005
  • Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Th 2010
  • Sepeda motor Honda Revo
  • Sepeda motor Yamaha NMAX
  • Sepeda motor Honda Vario 150 cc
  • Sepeda motor Listrik Alessa
  • Sepeda motor Honda Vario
  • Sepeda motor Honda Beat
  • Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
  • Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
  • Satu unit Forklift/Reach Truck
  • Tractor Head/Truk Tronton

Informasi Penting Lelang:

Informasi detail mengenai objek lelang, termasuk nilai limit dan jadwal penawaran, dapat diakses melalui kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.

  • Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
  • Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak pengumuman diterbitkan.
  • Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

Jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nominal jaminan harus sesuai dengan yang disyaratkan dan disetorkan ke Rekening VA (virtual account). Biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggungan peserta lelang.

Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berulang kali hingga batas akhir penawaran. Pemenang lelang wajib melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.