Kebijakan Legalisir Akta Lahir Dicabut Mendadak, Warga Tangerang Kecewa
Pencabutan persyaratan legalisir akta kelahiran dan kartu keluarga dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang, menuai kekecewaan dari masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengaku baru menerima informasi resmi terkait penghapusan syarat ini pada Sabtu (14/6/2025), pukul 11.00 WIB, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya perubahan kebijakan ini. Bahkan, Disdukcapil telah menyiapkan layanan khusus di akhir pekan untuk mengakomodasi kebutuhan warga yang ingin melegalisir akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran sekolah. Rizal menjelaskan, pihaknya telah menyusun skema pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Namun, setelah menerima surat edaran dari Disdikbud pada Sabtu siang, layanan tersebut dibatalkan untuk hari Minggu.
Dasar hukum penghapusan legalisir ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025. Sebelum pengumuman resmi diterbitkan, Disdukcapil Kota Tangerang telah memproses sekitar 2.400 permohonan legalisir pada hari Jumat dan Sabtu. Setelah surat edaran diterbitkan, tidak ada lagi permintaan legalisir untuk keperluan pendaftaran sekolah.
Disdukcapil Kota Tangerang segera menginformasikan perubahan kebijakan ini kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor Disdukcapil. Selain itu, surat edaran juga dikirimkan ke camat untuk diteruskan kepada lurah, RW, RT, dan masyarakat di wilayah masing-masing. Pengumuman mendadak ini menyebabkan kekecewaan di kalangan warga yang telah datang dan mengantre sejak pagi di kantor Disdukcapil. Mereka merasa waktu mereka terbuang sia-sia karena informasi tersebut terlambat sampai.
Salah seorang warga, Suci, mengaku sudah berada di kantor Disdukcapil sejak pukul 6 pagi. Ia merasa kecewa karena baru mengetahui persyaratan legalisir telah dihapuskan. Penghapusan kewajiban legalisir ini sempat menimbulkan kebingungan di lapangan, karena warga merasa kurang mendapatkan informasi yang memadai. Beberapa warga tetap meminta legalisir karena dokumen mereka sudah dalam proses. Meskipun demikian, Disdukcapil Kota Tangerang berupaya memberikan penjelasan kepada warga terkait perubahan kebijakan tersebut.
Berikut poin-poin penting terkait peristiwa ini:
- Pencabutan Syarat Legalisir: Akta kelahiran dan kartu keluarga tidak lagi menjadi syarat dalam PPDB 2025/2026 di Banten.
- Keterlambatan Informasi: Disdukcapil Kota Tangerang baru menerima informasi resmi pada Sabtu siang.
- Kekecewaan Warga: Warga yang sudah mengantre sejak pagi merasa kecewa dan waktu mereka terbuang sia-sia.
- Sosialisasi: Disdukcapil Kota Tangerang berupaya menyosialisasikan informasi ini melalui berbagai saluran.
- Dasar Hukum: Permendikbudristek RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pencabutan syarat legalisir.