Polemik Jual Beli Lahan Sungai di Bekasi, Bangunan Liar Terancam Dibongkar
Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan terkait permasalahan tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Sebuah kasus jual beli lahan di atas saluran air mencuat ke permukaan, memicu rencana penertiban bangunan liar oleh pemerintah daerah. Persoalan ini terungkap saat seorang warga Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, mengaku telah membeli sebidang lahan yang berada tepat di atas aliran Kali Gabus.
Peristiwa bermula ketika seorang tokoh masyarakat Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke wilayah tersebut. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau kondisi Kali Gabus dan menemukan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas badan sungai. Dalam interaksinya dengan salah seorang pemilik bangunan, terungkap bahwa lahan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Fadil seharga Rp35 juta.
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi keras. Lahan yang diperjualbelikan tersebut merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya berfungsi sebagai area resapan air dan jalur aliran sungai. Praktik jual beli lahan di atas sungai merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi memperparah masalah banjir yang kerap melanda wilayah Bekasi.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa lahan di atas perairan merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta (PJT) dan tidak dapat diperjualbelikan. Ia pun mengancam akan segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas sungai. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air dan mencegah terjadinya banjir.
Sang pemilik bangunan mengaku telah menjalankan usahanya di lokasi tersebut selama dua tahun terakhir. Sebelumnya, ia telah lama tinggal di wilayah itu. Usaha tersebut dijalankan tanpa izin resmi, hanya berbekal transaksi jual beli lahan informal dengan pihak yang bernama Fadil. Kendati demikian, ia pasrah dan menyatakan siap jika bangunan miliknya harus dibongkar.
Inspeksi mendadak ini merupakan bagian dari program pembenahan lingkungan yang selama ini gencar dilakukan oleh tokoh masyarakat tersebut. Penertiban kawasan aliran sungai dari bangunan liar menjadi salah satu fokus utama, mengingat okupansi liar menjadi penyebab utama penyempitan sungai dan banjir di wilayah Bekasi. Pemerintah daerah bertekad untuk menindak tegas para pelanggar tata ruang dan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
Beberapa poin penting dari kejadian ini:
- Pembelian Lahan Ilegal: Warga membeli lahan di atas sungai dari pihak yang tidak berwenang.
- Ancaman Pembongkaran: Pemerintah daerah berencana membongkar bangunan liar di atas sungai.
- Upaya Pembenahan Lingkungan: Penertiban ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membenahi lingkungan dan mencegah banjir.
Penertiban bangunan liar di atas sungai merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana banjir. Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan tata ruang, serta memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak penertiban. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi aturan tata ruang juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.