Jaringan Penjual Miras Ilegal di Depok Terungkap: Berkedok Warung dan Toko Pancing

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di wilayah Depok. Dua orang pelaku, GE (34) dan RS (41), berhasil diamankan dalam operasi terpisah yang dilakukan di Sawangan Baru dan Kedaung.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari observasi yang dilakukan oleh personel Polsek Bojongsari di permukiman warga Sawangan Baru. Kecurigaan muncul saat mendapati sebuah warung jamu yang juga menjajakan minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar. GE, pemilik warung tersebut, kemudian diamankan beserta barang bukti berupa arak bali dan ciu ilegal.

Selang sehari kemudian, giliran RS yang diciduk di Kelurahan Kedaung. Modus yang digunakan RS serupa dengan GE, yaitu menjual minuman beralkohol ilegal di sebuah toko alat pancing. Praktik ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa para pelaku menyasar kalangan remaja dengan menawarkan harga yang relatif terjangkau, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Minuman yang dijual memiliki kadar alkohol antara 17 hingga 30 persen. Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa pasokan minuman ilegal tersebut berasal dari wilayah Bogor.

"Pembelinya rata-rata remaja yang sengaja memang membeli itu untuk mabuk, lalu dengan mabuk, mereka menjadi pemicu untuk melakukan aksi-aksi kejahatan," ujar Fauzan.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan total 152 botol minuman beralkohol berbagai ukuran, dengan rincian:

  • 24 botol ukuran 1.500 ml
  • 73 botol ukuran 550 ml
  • 25 botol ukuran 500 ml
  • 30 botol ukuran 250 ml

Saat ini, GE dan RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.