Eks Direktur Utama Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Ratusan Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma, atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 377 miliar. Putusan ini dibacakan pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Selain Arief Pramuhanto, tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini juga menerima vonis hukuman penjara. Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023), Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020) masing-masing divonis 9 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Hakim Bambang juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Arief Pramuhanto, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Denda yang sama juga dikenakan kepada tiga terdakwa lainnya, dengan ketentuan yang sama apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Arief Pramuhanto dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 226,4 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Sementara itu, Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdiansyah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Sidang putusan ini digelar hanya beberapa jam setelah tim kuasa hukum para terdakwa membacakan duplik, sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana yang sangat besar dan menyeret nama-nama penting di perusahaan farmasi BUMN tersebut.

Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  • Arief Pramuhanto: 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  • Gigik Sugiyo Raharjo: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  • Cecep Setiana Yusuf: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
  • Bayu Pratama Erdiansyah: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.