Oknum Polisi di NTT Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam, Propam Turun Tangan

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) F, seorang anggota Kepolisian Sektor Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polres TTS terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik perjudian sabung ayam.

Keberadaan Aiptu F di arena sabung ayam terungkap melalui serangkaian video yang viral di berbagai platform media sosial. Dalam video-video tersebut, terlihat jelas sosok Aiptu F berada di tengah kerumunan warga yang tengah asyik menyaksikan dan terlibat dalam aktivitas sabung ayam.

Dalam salah satu video yang berdurasi 2 menit 10 detik, Aiptu F terlihat mengenakan pakaian kasual berupa topi, masker, kaus berwarna hitam, celana pendek, dan sepatu hitam. Ia tampak memegang seekor ayam berwarna merah. Ayam tersebut kemudian diadu dan berhasil memenangkan pertandingan. Aiptu F terlihat tenang dan beberapa kali memberikan arahan kepada pemilik ayam.

Pada video kedua yang berdurasi 52 detik, Aiptu F masih mengenakan pakaian yang sama, terlihat memegang seekor ayam berwarna putih. Ayam tersebut juga berhasil memenangkan pertandingan. Aiptu F terlihat beberapa kali melompat kegirangan dan berteriak memberikan semangat.

Sementara itu, dalam video ketiga yang berdurasi 49 detik, Aiptu F terlihat memegang seekor ayam berwarna merah. Namun, kali ini ayam tersebut mengalami kekalahan dalam pertandingan. Aiptu F terlihat kecewa, namun tetap memberikan semangat kepada pemilik ayam.

Lokasi perjudian sabung ayam tersebut diketahui berada di wilayah Kabupaten Kupang. Kehadiran Aiptu F di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecaman dari berbagai pihak.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) TTS, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Harimbawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian. Ia menyatakan bahwa Aiptu F telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres TTS.

"Yang bersangkutan (Aiptu F) sedang kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Sigit.

AKBP Sigit Harimbawan telah menginstruksikan penyidik Propam Polres TTS untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap Aiptu F telah dilakukan di ruang Propam Polres TTS.

Jika terbukti bersalah, Aiptu F akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Disiplin Anggota Polri. Sanksi yang mungkin diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat mencoreng nama baik institusi.