Terjepit Ekonomi, Pencopet Ponsel Disabilitas Memohon Maaf Usai Tertangkap

Di balik jeruji besi, AY (51), pelaku pencurian telepon seluler milik Muhammad Badru, seorang penyandang disabilitas, mengungkapkan alasan memilukan di balik tindakannya. Ia mengaku nekat mencopet lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, tak memiliki uang untuk sekadar mengisi perut sehari-hari.

Momen pertemuan antara Badru dan AY terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @resmob_pmj. Dalam video tersebut, terlihat AY yang mengenakan kemeja kotak-kotak, dengan tangan terikat kabel ties, digiring oleh petugas kepolisian menuju sebuah ruangan. Di sana, Badru telah menanti.

"Nih, Badru, pelakunya, Badru," ujar petugas memperkenalkan AY kepada Badru.

Tanpa basa-basi, Badru menghampiri AY dengan raut wajah kecewa. "Kenapa maling?" tanyanya.

Dengan kepala tertunduk, AY menjawab lirih, "Enggak ada duit buat makan."

Mendengar pengakuan tersebut, Badru tak lantas marah. Ia justru memberikan nasihat bijak kepada AY. "Minta doa sama Allah, jangan maling. Maling itu namanya adalah dosa," tuturnya.

AY hanya bisa mengangguk-angguk mendengar nasihat Badru. Ia kemudian meminta maaf atas perbuatannya. "Minta maaf ya," ucapnya.

Sempat menolak permintaan maaf AY, Badru akhirnya luluh. "Iya maafin, tapi sekali lagi jangan maling lagi," pesannya.

AY berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Iya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Enggak begitu lagi," jawabnya.

Badru kemudian melanjutkan nasihatnya, mengingatkan AY untuk rajin beribadah dan berdoa kepada Tuhan. Ia juga mengingatkan AY tentang konsekuensi perbuatan mencuri di akhirat.

"Allah itu maha pengampun. Nanti yang suka maling, nanti digini (dipotong tangannya) di neraka. Kata ustaz, kalau yang suka maling, nanti dipotong-potong tangannya sama Allah," ujar Badru.

Di akhir video, Badru menyampaikan terima kasih kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penangkapan pelaku pencurian ponselnya. "Handphone saya sudah kembali," ucapnya dengan nada gembira.

Menurut keterangan Kanit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles R.V Bagaisar, pertemuan antara Badru dan AY terjadi di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, AY dan seorang rekannya berinisial A (40), ditangkap oleh polisi atas kasus pencurian ponsel milik Muhammad Badru di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang, pada Selasa (10/6/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ibunda korban, BY, dengan nomor LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kejadian pencurian bermula ketika Badru hendak pulang dari Kalideres, Jakarta Barat, menuju Kota Bumi, Tangerang dengan menaiki angkot pada Senin (9/6/2025) pukul 02.00 WIB.

"Ketika dalam perjalanan, korban menyimpan satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50.000 di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Saat itu, Badru berada di dalam angkot bersama dua penumpang laki-laki lainnya. Sesampainya di Kota Bumi, Badru naik ojek pangkalan untuk pulang. Ia baru menyadari menjadi korban pencurian ketika hendak mengambil uang di tas selempangnya.

"Dan ternyata satu unit handphone ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50.000 dan tas selempang milik korban sudah tidak berada di dalam tas ransel yang dibawa oleh korban," imbuh Ade Ary.

Akibat kejadian tersebut, Badru mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibundanya.

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.