Terjepit Ekonomi, Pencopet Ponsel Badru Kepiting Mengaku Terpaksa Mencuri

Pencopet Ponsel Badru Kepiting Mengaku Terpaksa Mencuri Akibat Desakan Ekonomi

AY (51), pelaku pencurian ponsel milik Muhammad Badru, seorang penyandang disabilitas yang dikenal dengan nama Badru Kepiting, mengungkapkan alasan di balik tindakannya. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, AY mengaku nekat mencopet karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pertemuan antara pelaku dan korban berlangsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Juni 2025. Momen tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @resmob_pmj. Dalam video tersebut, terlihat AY dengan tangan terikat, didampingi petugas kepolisian, memasuki ruangan tempat Badru menunggu.

"Nih, Badru, pelakunya, Badru," ujar petugas kepada Badru dalam video tersebut.

Badru, yang tampak kesal, langsung menghampiri AY dan bertanya alasan mengapa ia mencuri.

"Kenapa maling?" tanya Badru.

"Enggak ada duit buat makan," jawab AY dengan nada menyesal.

Mendengar jawaban tersebut, Badru memberikan nasihat kepada pelaku. Ia mengingatkan bahwa mencuri adalah perbuatan dosa dan menyarankan agar AY berdoa kepada Allah.

"Minta doa sama Allah, jangan maling. Maling itu namanya adalah dosa," kata Badru.

AY merespons nasihat tersebut dengan mengangguk dan meminta maaf kepada Badru.

"Minta maaf ya," ucap AY.

Badru kemudian memaafkan AY, namun dengan syarat agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Iya maafin, tapi sekali lagi jangan maling lagi," kata Badru.

"Iya, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Enggak begitu lagi," jawab AY.

Badru kembali memberikan nasihat, mengingatkan AY untuk rajin beribadah, mengaji, dan selalu berdoa kepada Tuhan. Ia juga mengingatkan tentang hukuman bagi pencuri di akhirat.

"Allah itu maha pengampun. Nanti yang suka maling, nanti digini (dipotong tangannya) di neraka. Kata ustaz, kalau yang suka maling, nanti dipotong-potong tangannya sama Allah," ujar Badru.

Di akhir video, Badru mengucapkan terima kasih kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penangkapan pelaku dan pengembalian ponselnya.

"Handphone saya sudah kembali," kata Badru dengan nada gembira.

Sebelumnya, AY (51) dan A (40) ditangkap oleh polisi atas dugaan pencurian ponsel milik Badru di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang pada Selasa, 10 Juni 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ibunda korban, BY, dengan nomor LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kejadian pencurian bermula ketika Badru hendak pulang dari Kalideres, Jakarta Barat, menuju Kota Bumi, Tangerang dengan menaiki angkutan kota (angkot) pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 02.00 WIB. Saat itu, Badru menyimpan ponsel ZTE Blade A35 dan uang tunai Rp 50.000 di dalam tas selempang yang berada di dalam tas ranselnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa saat berada di dalam angkot, Badru bersama dua penumpang laki-laki lainnya. Setelah turun dari angkot di Kota Bumi dan hendak naik ojek, Badru menyadari bahwa ponsel, uang tunai, dan tas selempangnya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, Badru mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kronologi Pencurian:

  • Waktu: Senin, 9 Juni 2025, pukul 02.00 WIB
  • Tempat: Angkutan kota (angkot) rute Kalideres - Kota Bumi
  • Korban: Muhammad Badru (Badru Kepiting)
  • Barang yang dicuri: Ponsel ZTE Blade A35, uang tunai Rp 50.000, tas selempang
  • Kerugian: Rp 2.600.000

Penangkapan Pelaku:

  • Waktu: Selasa, 10 Juni 2025
  • Tempat: Jalan Halim Perdana Kusuma, Kebon Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang
  • Pelaku: AY (51) dan A (40)
  • Pasal: 363 KUHP (pencurian) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun