Regulasi THR 2025: Kemenaker Tetapkan Aturan Baru dan Buka Posko Pengaduan

Regulasi THR 2025: Kemenaker Tetapkan Aturan Baru dan Buka Posko Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.OO/III/2025 pada Selasa, 11 Maret 2025, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia. SE ini mengukuhkan kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjelang perayaan hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri 1446 H/2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini, memastikan pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Salah satu poin krusial dalam SE ini adalah penetapan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini berarti, untuk Idul Fitri 2025, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Menaker secara tegas melarang praktik pencicilan THR, menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai dengan hak pekerja. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan terbebas dari beban finansial. SE ini juga menjabarkan secara rinci mekanisme perhitungan THR, mempertimbangkan masa kerja dan jenis pekerjaan. Berikut poin-poin penting dalam SE tersebut:

  • Masa Kerja dan Perhitungan THR: THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR dihitung berdasarkan upah satu bulan bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
  • Pekerja Harian Lepas: Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir (bagi yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih) atau rata-rata upah bulanan selama masa kerja (bagi yang kurang dari 12 bulan).
  • Pekerja Berbasis Satuan Hasil: Bagi pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Perjanjian Kerja: Apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih tinggi, maka besaran tersebut yang harus dibayarkan.
  • Pembayaran Penuh: THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Selain menerbitkan SE, Kemenaker juga telah membuka Posko THR di Kantor Kemenaker RI dan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama. Posko ini berperan sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR. Layanan konsultasi mencakup cara menghitung besaran THR yang seharusnya diterima, sedangkan layanan pengaduan difokuskan pada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Posko THR di Kemenaker beroperasi mulai 11 Maret hingga 7 April 2025, dilayani oleh 40 mediator hubungan industrial. Setelah 7 April, layanan pengaduan akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. Layanan konsultasi juga diperluas untuk mencakup pembayaran bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Langkah-langkah yang dilakukan Kemenaker ini diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai hak dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan akses mudah bagi pekerja untuk berkonsultasi dan mengadukan permasalahan terkait pembayaran THR.