Kasir Minimarket di Tangerang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra keamanan lingkungan. Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.
Peristiwa ini bermula ketika korban bersama temannya mendatangi minimarket tempat pelaku bekerja dengan tujuan mengisi ulang (top-up) saldo untuk permainan daring (game online). Insiden terjadi pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban awalnya berniat melakukan top-up sebesar Rp 30.000.
Menurut keterangan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, pelaku yang bertugas sebagai kasir di minimarket tersebut menawarkan iming-iming yang membuat korban tergiur. Pelaku menjanjikan tambahan saldo game online sebesar Rp 100.000 secara gratis.
Namun, tawaran tersebut disertai dengan syarat yang tidak pantas. Pelaku meminta korban untuk ikut bersamanya ke kamar mandi yang berada di dalam minimarket. Korban yang masih polos dan terbuai dengan tawaran tersebut, akhirnya mengikuti permintaan pelaku. Di dalam kamar mandi itulah, dugaan tindak pencabulan terjadi.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku memberikan saldo game online sebesar Rp 100.000 seperti yang dijanjikan. Korban yang mengalami trauma mendalam, kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pihak keluarga.
Orang tua korban yang mendengar cerita pilu tersebut, merasa geram dan tidak terima. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jatiuwung untuk menuntut keadilan atas perbuatan pelaku. Pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
- Kuitansi top-up.
- Satu botol krim pelicin.
- Rekaman CCTV dari minimarket.
- Ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Jatiuwung. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.