Pertamina Aktifkan Posko Pengaduan Dampak Kebakaran SPBU di Yogyakarta: Prioritaskan Ganti Rugi Warga Terdampak

Pasca insiden kebakaran di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta, Pertamina sigap membuka posko pengaduan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak. Lokasi SPBU yang terbakar saat ini masih dalam garis polisi untuk keperluan investigasi lebih lanjut.

Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Namun, sambil menunggu proses tersebut selesai, Pertamina berinisiatif mendirikan posko pengaduan di dekat lokasi kejadian.

"Kami memahami bahwa insiden ini menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Oleh karena itu, kami membuka posko pengaduan sebagai wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan dan kerugian yang dialami," ujar Taufiq.

Posko pengaduan ini akan menerima laporan dari warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat kebakaran. Selanjutnya, tim dari SPBU akan melakukan survei langsung ke lokasi untuk memverifikasi kerusakan yang dilaporkan. Berdasarkan hasil survei, pihak SPBU berkomitmen untuk memberikan ganti rugi yang sesuai kepada warga yang terdampak.

"Besaran ganti rugi akan ditentukan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat antara pemilik rumah yang terdampak dengan pihak SPBU. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak," lanjut Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menekankan pentingnya dialog dan komunikasi yang baik antara Pertamina dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebakaran ini adalah musibah yang tidak disengaja dan tidak diinginkan oleh siapapun.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dan mengedepankan proses dialog dalam penyelesaian ganti rugi. Kami berkomitmen untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi yang layak kepada warga yang terdampak," tegas Taufiq.

SPBU tersebut akan tetap ditutup hingga proses investigasi oleh pihak kepolisian selesai. Pertamina belum dapat memastikan kapan SPBU tersebut akan kembali beroperasi. Hingga saat ini, belum ada laporan dari masyarakat yang masuk ke posko pengaduan. Meskipun demikian, Pertamina akan terus membuka posko tersebut hingga proses pemeriksaan selesai.

Rincian Proses Ganti Rugi:

  • Pembukaan Posko Pengaduan: Pertamina membuka posko di dekat lokasi kejadian untuk menerima laporan dari warga terdampak.
  • Survei Kerusakan: Tim dari SPBU akan melakukan survei ke rumah-rumah warga untuk memverifikasi kerusakan.
  • Musyawarah Ganti Rugi: Besaran ganti rugi akan ditentukan melalui musyawarah antara warga dan pihak SPBU.
  • Pemberian Ganti Rugi: Pertamina berkomitmen memberikan ganti rugi yang layak sesuai hasil musyawarah.

Pertamina berharap dengan langkah-langkah ini, dampak dari insiden kebakaran dapat diminimalisir dan warga yang terdampak dapat segera pulih.