Tergiur Cinta Maya, Wanita di Indragiri Hulu Jadi Korban Pemerasan Berkedok 'Love Scamming'
Kasus pemerasan dengan modus love scamming berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pria berinisial ARS (24) kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial D (22), yang dikenalnya melalui media sosial.
Kepala Satreskrim Polres Inhu, AKP Arthur, menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban tanpa busana jika permintaannya tidak dipenuhi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 juta, yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendekati korban melalui media sosial dan menjalin hubungan asmara secara daring.
Kasus ini bermula ketika Dian (nama samaran korban) berkenalan dengan ARS melalui Facebook pada tahun 2023. Hubungan mereka kemudian berkembang menjadi pacaran, meskipun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung. Selama menjalin hubungan virtual tersebut, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana. Dian yang terbuai dengan rayuan ARS, tanpa sadar menuruti permintaannya.
Malapetaka dimulai ketika hubungan mereka kandas pada Desember 2024. ARS kemudian berpura-pura bahwa ponselnya yang berisi foto dan video pribadi korban telah hilang. Ia lalu membuat akun Facebook palsu untuk menghubungi Dian, menyamar dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Karena merasa takut dan tertekan, Dian akhirnya mengirimkan uang yang diminta.
Aksi pemerasan ini tidak berhenti sampai di situ. Pelaku terus menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, dengan dalih menawarkan bantuan untuk menghapus foto-foto tersebut dari perangkat yang hilang, tentu saja dengan imbalan biaya tambahan. Korban yang sudah terperangkap dalam jaring pelaku, kembali mengirimkan sejumlah uang. Merasa terus diperas, Dian akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Inhu.
Untuk meringkus pelaku, petugas kepolisian bekerja sama dengan korban untuk menjebak ARS. Mereka mengatur pertemuan di depan sebuah toko di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, dengan dalih menyerahkan uang yang diminta. Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim dari Polres Inhu langsung menangkap ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Menyikapi kasus ini, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang terjadi di dunia maya. Misran juga menekankan pentingnya untuk tidak membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, terutama kepada orang yang hanya dikenal melalui media sosial.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Waspada terhadap modus love scamming: Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
- Lindungi informasi pribadi: Jangan membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun.
- Laporkan jika menjadi korban: Jangan takut untuk melaporkan tindak kejahatan ke pihak berwajib.