Sengketa Empat Pulau: Aceh Ajukan Bukti Kuat ke Kemendagri
Pemerintah Aceh berencana menemui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, guna membahas polemik terkait empat pulau yang secara administratif ditetapkan masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta, Pemerintah Aceh akan membawa sejumlah dokumen penting sebagai bukti kepemilikan sah atas pulau-pulau tersebut.
Fokus utama dalam berkas yang akan diajukan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada tahun 1992 oleh Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa SKB tersebut menjadi landasan kuat untuk membuktikan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Syakir menjelaskan, "Kesepakatan para pihak menjadi undang-undang bagi para pihak dan mengikat bagi para pihak. Di dalam Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Wilayah, Pasal 3 Ayat 2 Huruf F, jelas disebutkan bahwa dokumen penyelesaian batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan menurut aturan." Pernyataan ini menggarisbawahi keyakinan Pemerintah Aceh bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat dalam sengketa ini.
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan status administratif pulau-pulau ini ke dalam wilayah Sumatera Utara tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh telah menyiapkan berbagai langkah advokasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Pendekatan yang akan ditempuh tidak hanya terbatas pada jalur hukum, tetapi juga mencakup pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politik.
Mualem menegaskan, "Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik." Pemerintah Aceh juga telah menyiapkan formulir keberatan yang akan disampaikan kepada Kemendagri. Formulir ini akan memuat poin-poin penting yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak Aceh, dilengkapi dengan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, Pemerintah Aceh juga akan menjelaskan secara historis dan geografis bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Mualem menambahkan, "Kita akan bahas dengan Mendagri dulu. Langkah terakhir dengan Presiden, jika semuanya tidak mempan. Alhamdulillah, saya yakin beliau komitmen seperti itu." Pernyataan ini menunjukkan harapan Pemerintah Aceh agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
Rincian Pulau yang Disengketakan:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek