Penipuan Berkedok Penggandaan Uang Terbongkar di Cilacap, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Pengungkapan Kasus Uang Palsu di Cilacap
Jajaran Kepolisian Resor Cilacap berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu skala besar di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang menjanjikan penggandaan uang.
Seorang pria berinisial EP (53), yang dikenal dengan nama Gus Egy atau Gus Zidan, kini harus berurusan dengan hukum. Warga Kroya, Cilacap ini diduga kuat sebagai otak dari praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Modus yang dijalankan pelaku terbilang cukup rapi, sehingga berhasil mengelabui korbannya.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Menurut keterangan dari Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, pelaku mengaku memiliki sejumlah uang titipan dari mendiang ayahnya. Namun, uang tersebut tidak dapat digunakan secara langsung karena alasan tertentu yang bersifat mistis. Untuk mencairkan uang tersebut, pelaku menawarkan jasa "penggandaan uang" kepada orang-orang yang bersedia memberikan sejumlah uang sebagai modal awal.
Salah satu korban, MS (36) asal Palembang, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya setelah merasa menjadi korban penipuan. Korban awalnya dikenalkan oleh temannya kepada pelaku. Teman korban mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada pelaku dan mendapatkan imbalan yang berlipat ganda. Tergiur dengan cerita tersebut, korban kemudian datang ke Cilacap dengan membawa uang tunai sebesar Rp 180 juta.
Pada tanggal 4 Juni, korban bertemu dengan pelaku di kawasan Jalan Stasiun Kroya untuk melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang Rp 180 juta kepada pelaku, dan sebagai imbalannya, pelaku memberikan sebuah tas kresek berisi uang senilai Rp 280 juta. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sebagian besar uang dalam tas tersebut adalah palsu. Hanya beberapa lembar uang asli yang diletakkan di bagian atas untuk mengelabui korban.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total nilai mencapai Rp 3,3 miliar.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Pasal 245 KUHP
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.