Pengadilan Tipikor: Eks Dirut Indofarma Bebas dari Kewajiban Ganti Rugi Rp 226 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 226,4 miliar kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno, putusan dibacakan yang menyatakan Arief Pramuhanto dan tiga terdakwa lainnya tidak dihukum untuk membayar uang pengganti. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan Hakim Anggota, Sri Hartati, yang menyatakan ketidaksepakatannya dengan tuntutan JPU untuk membebankan uang pengganti kepada para terdakwa.

Hakim Sri Hartati menjelaskan bahwa JPU menuntut Arief Pramuhanto untuk membayar 60% dari total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi ini. Namun, selama proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Arief Pramuhanto menerima aliran dana hasil korupsi.

"Penuntut umum tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima Arief Pramuhanto," ujar Hakim Sri.

Majelis Hakim mengakui bahwa tata kelola keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan PT Indofarma, dilakukan secara tidak profesional dan melanggar hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Namun, tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengejar kinerja PT IGM agar terlihat baik dan menguntungkan.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memutuskan bahwa Arief Pramuhanto dan para terdakwa lainnya tidak wajib membayar uang pengganti.

Dalam kasus ini, selain Arief Pramuhanto, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 75 miliar. Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  • Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023)
  • Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023)
  • Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020)

Tuntutan JPU agar ketiga terdakwa membayar uang pengganti juga ditolak oleh Majelis Hakim. Arief Pramuhanto divonis 10 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing dihukum 9 tahun penjara. Keempatnya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.