Pemkot Surabaya Soroti Transparansi Pajak Parkir Minimarket, Eri Cahyadi Agendakan Pertemuan dengan Pengusaha

Pemerintah Kota Surabaya tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berencana menggelar pertemuan dengan para pengusaha minimarket di seluruh kota untuk membahas transparansi dan optimalisasi pajak parkir.

Eri Cahyadi mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir di minimarket dengan pajak parkir yang dibayarkan. Ia menyoroti bahwa perhitungan pajak yang ada saat ini tidak mencerminkan realitas di lapangan. Beberapa minimarket dilaporkan hanya membayar pajak parkir sebesar Rp 175.000 per bulan, padahal beroperasi selama 24 jam. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengusaha minimarket kurang terbuka dalam melaporkan jumlah kendaraan yang parkir di area mereka.

"Setelah saya hitung, tidak mungkin hanya 15 kendaraan sehari parkir di minimarket yang buka 24 jam. Apalagi, ada kendaraan yang parkir lebih dari 8 jam," ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (16/6/2025).

Eri Cahyadi berharap pertemuan ini akan menjadi wadah untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Ia mengajak para pengusaha minimarket untuk duduk bersama dan melakukan perhitungan yang lebih akurat terkait jumlah kendaraan yang parkir. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pajak parkir yang dibayarkan sesuai dengan pendapatan yang seharusnya.

Pemkot Surabaya membuka dua opsi terkait sistem pengelolaan parkir di minimarket. Pertama, pelanggan tetap dapat menikmati fasilitas parkir gratis, namun dengan catatan bahwa jumlah kendaraan yang parkir harus dilaporkan secara jujur dan akurat. Opsi kedua, pelanggan dikenakan biaya parkir seperti di tempat-tempat lain, dan 10 persen dari pendapatan parkir disetorkan sebagai pajak.

"Lebih baik kita mengutamakan kejujuran. Jika parkir gratis, ya harus dihitung dengan benar. Jangan hanya melaporkan 15 kendaraan, padahal mungkin ada 50 kendaraan yang parkir setiap hari," tegas Eri.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, petugas parkir resmi, dan membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan. Eri Cahyadi menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam sistem pengelolaan parkir untuk memastikan perhitungan pajak berjalan dengan benar. Ia mencontohkan, jika total pendapatan parkir dalam satu bulan mencapai Rp 10 juta, maka pajak yang harus disetorkan ke pemerintah adalah Rp 1 juta.

"Untuk mengecek apakah pajak Rp 1 juta ini benar atau tidak, perlu ada laporan terkait jumlah kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, yang parkir," jelasnya.

Pemkot Surabaya berharap pertemuan dengan para pengusaha minimarket dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dan meningkatkan PAD dari sektor pajak parkir. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, diharapkan pendapatan daerah dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya.

Berikut adalah poin-poin penting yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut:

  • Transparansi laporan jumlah kendaraan yang parkir.
  • Penentuan sistem pengelolaan parkir yang paling efektif dan adil.
  • Peningkatan PAD dari sektor pajak parkir.
  • Pentingnya kepatuhan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2018.