Pemerintah Kalimantan Tengah Gencarkan Legalisasi Tambang Rakyat Guna Berantas Penambangan Ilegal

Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya mengatasi permasalahan pelik terkait penambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayahnya. Aktivitas ilegal ini, selain merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan para penambang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengambil langkah strategis dengan mempercepat realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi legal bagi aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat.

"Solusi utama untuk mengatasi penambangan liar adalah dengan melegalisasinya. Kami akan memfasilitasi pembentukan WPR bagi masyarakat, yang nantinya akan beroperasi dengan izin pertambangan rakyat," ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway.

Vent menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah mengajukan usulan WPR seluas 35.000 hektare kepada Kementerian ESDM RI. Usulan ini berasal dari beberapa pemerintah kabupaten di Kalteng, meliputi:

  • Kabupaten Gunung Mas
  • Kabupaten Murung Raya
  • Kabupaten Barito Utara
  • Beberapa kabupaten lainnya

"Usulan ini telah disampaikan oleh Gubernur Kalteng kepada Kementerian ESDM, dan saat ini kami menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Proses penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dilakukan setiap lima tahun sekali. Setelah WPR ditetapkan, Pemprov Kalteng dapat menerbitkan izin operasional tambang kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Setelah WPR disahkan, Pemprov akan memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola tambang secara legal," jelas Vent.

Selain upaya legalisasi, Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku PETI yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar peraturan yang berlaku.

"Penegakan hukum akan tetap dilakukan oleh aparat berwenang jika ditemukan pelanggaran. Ini adalah ranah kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.