Kejagung Kembali Memanggil Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, pada Selasa (16/6/2025).
Sebelumnya, Jurist Tan telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Rabu (11/6/2025). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena yang bersangkutan memiliki agenda mendesak yang tidak dapat ditinggalkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan optimisme bahwa Jurist Tan akan hadir pada panggilan kali ini, mengingat belum ada pemberitahuan penundaan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap Jurist Tan akan difokuskan pada pendalaman kewenangannya sebagai staf khusus, termasuk potensi keterlibatannya dalam proses pengadaan Chromebook. Penyidik ingin mengklarifikasi apakah jabatan staf khusus memiliki struktur yang jelas dalam proyek pengadaan tersebut, serta peranannya dalam memberikan kajian atau masukan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya perubahan sistem operasi yang digunakan dalam pengadaan laptop. Awalnya, kajian teknis mengarah pada penggunaan sistem operasi Windows, namun pada akhirnya diputuskan untuk menggunakan Chromebook. Penyidik akan menggali lebih dalam mengenai peran staf khusus dalam perubahan keputusan tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Penyidik tengah berupaya mengungkap potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi ini. Meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum jika terbukti bersalah.