Polemik Ijazah Wagub Babel Tak Pengaruhi Hasil Pilkada, KPU Tegaskan Verifikasi Sesuai Prosedur

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terus bergulir. Di tengah proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung angkat bicara mengenai implikasi kasus tersebut terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah lalu.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menegaskan bahwa polemik ijazah ini tidak mempengaruhi validitas pencalonan maupun hasil Pilkada yang telah menetapkan pasangan Gubernur Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana sebagai pemenang. Penegasan ini disampaikan Husin sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait legitimasi jabatan yang kini diemban oleh Hellyana.

"Kami telah melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pencalonan. Untuk kasus Ibu Hellyana, yang bersangkutan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai salah satu syarat. Ijazah tersebut telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Husin.

Lebih lanjut, Husin menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Dalam sistem tersebut, para calon mengunggah berbagai dokumen persyaratan, termasuk ijazah pendidikan terakhir. Dalam kasus Hellyana, terdapat salinan ijazah Sarjana (S1) yang diunggah ke Silonkada. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual, ijazah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Memang ada ijazah S1 dalam bentuk fotokopi yang diunggah di Silon. Namun, setelah diverifikasi faktual, ijazah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, kami menggunakan ijazah SMA yang telah memenuhi persyaratan minimal," terang Husin.

Husin juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki keaslian ijazah yang diserahkan oleh para calon. Tugas KPU sebatas memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Kami hanya memproses syarat yang masuk ketika itu. Kalau calon mengajukan ijazah S1 atau S2, boleh-boleh saja. Mau sepuluh diajukan, namun hanya dua yang memenuhi syarat, ya itu yang dipakai karena syarat minimal sudah terpenuhi," jelas Husin.

Sementara itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung terus melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak kampus dan Wakil Gubernur Hellyana.

"Informasi yang masuk berupa laporan aduan dari pelapor yang berstatus mahasiswa terkait keabsahan ijazah dan titel sarjana hukum. Sekarang masih proses penyelidikan," ujar Fauzan.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang mahasiswa yang meragukan keabsahan ijazah sarjana hukum yang dimiliki oleh Hellyana. Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.