Sengketa Lahan Mbah Tupon Berlanjut: Tersangka Mafia Tanah Ajukan Gugatan Perdata di Bantul
Sengketa Lahan Mbah Tupon Berlanjut di Pengadilan Negeri Bantul
Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Tupon Hadi Suwarno, yang lebih dikenal sebagai Mbah Tupon, memasuki babak baru. Dua individu yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, justru mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Gugatan ini tidak hanya menyasar tersangka lain dalam kasus yang sama, tetapi juga secara khusus menargetkan Mbah Tupon.
"Terdapat empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Triono menjadi tergugat utama, diikuti oleh Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon," ungkap Gatot Raharjo, Humas Pengadilan Negeri Bantul, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025).
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bantul pada tanggal 11 Juni 2025, dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa, 1 Juli 2025. Majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri dari Dhitya Kusumaning Prawarni yang bertindak sebagai ketua majelis, serta Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia sebagai hakim anggota.
Pembelaan Mbah Tupon: Tidak Pernah Menjual Tanah
Menanggapi gugatan yang diajukan terhadap kliennya, Suki Ratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, dengan tegas menyatakan bahwa Mbah Tupon tidak pernah melakukan penjualan tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, Mbah Tupon digugat semata-mata karena namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451, yang saat ini menjadi sumber permasalahan.
"Pihak penggugat mempermasalahkan seolah-olah Mbah Tupon bersedia menjual tanah karena alasan kebutuhan finansial. Padahal, klien kami sama sekali tidak pernah merasa telah menjual tanah tersebut," tegas Suki.
Tim kuasa hukum Mbah Tupon menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan perdata ini dan bertekad untuk membuktikan di pengadilan bahwa Mbah Tupon tidak terlibat dalam jaringan mafia tanah, seperti yang dituduhkan.
"Kami siap sepenuhnya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami akan membuktikan secara meyakinkan bahwa Mbah Tupon tidak memiliki keterkaitan dengan praktik mafia tanah, seperti yang dituduhkan," imbuh Suki.
Kasus dugaan mafia tanah ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk Mbah Tupon, ke dalam proses hukum. Persoalan ini bermula dari adanya klaim pengalihan kepemilikan tanah yang diduga dilakukan secara tidak sah atau ilegal.
Kasus ini masih dalam tahap awal proses peradilan. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada bukti-bukti dan argumen hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Bantul.