Polisi Surabaya Bekuk Administrator dan Anggota Aktif Grup Facebook Terkait Konten LGBT
Penangkapan Terkait Grup Facebook Kontroversial
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pria terkait aktivitas dalam sebuah grup Facebook bernama "Gay Khusus Surabaya". Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan konten yang dibagikan dalam grup tersebut.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Mereka menemukan grup Facebook tersebut berisi konten yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan meresahkan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Tersangka pertama yang diamankan adalah MFK, seorang pria berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai administrator grup. MFK ditangkap di kediamannya di wilayah Jepara, Bubutan, Surabaya. Ia diduga kuat berperan aktif dalam memfasilitasi penyebaran konten yang bermuatan kesusilaan dengan sengaja membiarkan anggotanya mempublikasikan kata-kata, foto, dan video yang menampilkan aktivitas sesama jenis.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan GR, seorang pria berusia 36 tahun yang berdomisili di Pakis, Sawahan, Surabaya. GR ditangkap karena perannya sebagai anggota aktif yang secara intensif mengunggah konten pornografi dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis. Dalam unggahannya, GR juga menyertakan nomor telepon pribadi.
Motif dan Dampak Grup Facebook
Berdasarkan pengakuan MFK, grup Facebook "Gay Khusus Surabaya" dibuat sejak 14 Maret 2021. Hingga saat penangkapan, grup tersebut telah memiliki lebih dari 4.516 anggota. Motif pembuatan grup, menurut MFK, adalah untuk menciptakan wadah bagi orang-orang yang memiliki ketertarikan pada sesama jenis agar dapat saling berinteraksi dan berkomunikasi.
Jeratan Hukum
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.