Menakar Daya Tarik Syariah: Antara Narasi dan Implementasi Strategis

Mengapa Keuangan Syariah Belum Sepenuhnya Memikat Hati Masyarakat Indonesia?

Sebuah diskusi riset terkini menyoroti tantangan struktural yang dihadapi perbankan syariah dalam upayanya meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, mengapa sistem keuangan berbasis syariah, yang seharusnya menjadi pilihan utama bagi mayoritas penduduk Muslim di Indonesia, belum sepenuhnya berhasil meyakinkan masyarakat?

Al-Quran, khususnya surat Al-Baqarah ayat 208, menyerukan umat Islam untuk mengamalkan ajaran Islam secara kaffah, yang mencakup seluruh aspek kehidupan, dari akidah hingga akhlak, termasuk dalam hal keuangan. Ini berarti, keuangan syariah bukan sekadar ritual, melainkan bagian integral dari gaya hidup seorang Muslim. Namun, implementasi prinsip ini tampaknya belum optimal.

Angka pertumbuhan industri keuangan syariah memang menunjukkan tren positif, dengan rata-rata pertumbuhan 21,6 persen per tahun antara 2019 dan 2023, serta total aset mencapai Rp 2.735 triliun pada tahun 2023. Akan tetapi, pertumbuhan bank syariah justru mengalami perlambatan, dari 20,40 persen pada tahun 2022 menjadi 11,80 persen pada tahun 2023, dan terus menurun hingga 6 persen pada tahun 2024. Pangsa pasar keuangan syariah pun masih stagnan di sekitar 7,7 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas strategi yang diterapkan selama ini.

Urgensi Penerapan Syariah di Indonesia

Meningkatnya popularitas keuangan syariah diyakini dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia. Dari perspektif makro, keuangan syariah berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan stabilitas keuangan, meningkatkan profitabilitas, dan mengurangi risiko kredit.

  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Inklusi keuangan yang lebih luas memungkinkan masyarakat mengakses layanan keuangan formal, seperti tabungan, pembiayaan, investasi, pasar modal, dan asuransi. Meskipun data inklusi keuangan Indonesia menunjukkan peningkatan dari 75,02 persen pada tahun 2024 menjadi 80,51 persen pada tahun 2025 (data OJK), angka ini masih perlu ditingkatkan untuk mencapai standar negara maju, yang menurut OECD berada di angka 94 persen.
  • Meningkatkan Stabilitas Sistem Keuangan: Akses keuangan yang merata menciptakan basis pendanaan yang lebih stabil dan berkelanjutan, mengurangi risiko terjadinya guncangan finansial.
  • Meningkatkan Profitabilitas dan Stabilitas Bank: Dana jangka panjang dari nasabah yang terinklusi secara finansial cenderung lebih stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga.
  • Menurunkan Risiko Kredit: Literasi dan inklusi keuangan yang tinggi berkontribusi pada kemampuan masyarakat dalam mengelola utang secara bijak, sehingga mengurangi risiko kredit macet.

Dari sisi mikro, penerapan prinsip syariah dalam keuangan memiliki dampak positif pada ekonomi dan sosial, termasuk mengurangi kesenjangan, kemiskinan, pengangguran, dan bahkan perceraian.

  • Menekan Kesenjangan Ekonomi: Akses keuangan syariah menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah secara adil, memberikan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan.
  • Mengurangi Kemiskinan: Layanan keuangan syariah, seperti zakat dan pembiayaan mikro, membantu masyarakat miskin mengakses modal usaha secara halal.
  • Mengurangi Pengangguran: Pembiayaan UMKM oleh lembaga keuangan syariah menciptakan peluang kerja baru, mengingat UMKM menyumbang lebih dari 97 persen lapangan kerja nasional (data BPS, 2024).
  • Menurunkan Perceraian: Literasi keuangan syariah dapat membantu keluarga mengelola keuangan secara bijak, mengurangi potensi konflik akibat masalah ekonomi yang menjadi salah satu penyebab utama perceraian (data BPS, 2024).

Perlunya Strategi yang Lebih Efektif

Untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan terarah. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Institutional Theory, yang menjelaskan bagaimana norma, aturan, dan keyakinan membentuk perilaku dan struktur organisasi. Teori ini menekankan pentingnya organisasi untuk menyesuaikan diri dengan norma institusional agar memperoleh legitimasi.

Konsep utama dalam teori ini adalah Isomorphism, yang menyatakan bahwa organisasi cenderung menjadi serupa karena tekanan koersif, mimetik, dan normatif. Institutional Logics, yang fokus pada sistem kepercayaan, identitas, nilai, dan praktik yang membimbing perilaku, juga dapat digunakan dalam penyusunan strategi peningkatan inklusi perbankan syariah. Logika institusional yang berbeda, seperti pasar, agama, negara, dan keluarga, dapat hidup berdampingan dan saling bersaing, membentuk tindakan individu dan organisasi.

Prinsip-prinsip ini sebenarnya telah lama diajarkan dalam Islam. Al-Quran, melalui surat An-Nahl ayat 125, menekankan pentingnya berdakwah dengan hikmah dan pengajaran yang baik, serta berdebat dengan cara yang baik. Ini berarti, dalam menyeru atau melayani masyarakat, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai kondisi, karakter, dan tingkah laku mereka, agar pendekatan yang digunakan tepat sasaran dan efektif.

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya sikap bijak dan ramah dalam bermuamalah. Dengan memahami situasi dan perilaku orang yang dihadapi, baik dalam konteks jual beli maupun dalam hubungan sosial, seseorang dapat membangun hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.