Mantan Dirut Indofarma Dihukum Dekade Penjara Terkait Kasus Korupsi Alkes Senilai Ratusan Miliar Rupiah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan perusahaan serta anak perusahaannya. Putusan ini dibacakan pada hari Senin, 16 Juni 2025.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Winarno menyatakan bahwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer. Selain hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 377.491.463.411,23. Meskipun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Arief membayar uang pengganti sebesar 60% dari total kerugian negara, atau sekitar Rp 226.494.878.046,738. Hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Arief menikmati hasil korupsi tersebut, dan JPU juga tidak dapat menghadirkan bukti yang kuat terkait aliran dana ke Arief.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pengelolaan keuangan PT Indofarma oleh Arief dilakukan secara tidak profesional dan melanggar hukum. Namun, hakim juga mencatat bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja PT Indofarma dan memperoleh keuntungan.
Beberapa faktor yang memberatkan vonis Arief antara lain adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BUMN. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan Arief selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Arief dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Arief, tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2022), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT IGM periode 2019-2022), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akutansi PT IGM periode 2022-2023).
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 377 miliar. Jaksa mendakwa Arief bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara melalui pengelolaan keuangan yang tidak benar pada PT Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya.