Jepang Pertimbangkan Penggunaan Penerjemah Jarak Jauh dalam Interogasi Warga Negara Asing
Kepolisian Jepang tengah mempertimbangkan perubahan signifikan dalam prosedur interogasi terhadap warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus kriminal. Kebijakan baru yang akan diimplementasikan ini berpotensi mengurangi ketersediaan penerjemah tatap muka dan lebih mengandalkan layanan penerjemahan jarak jauh.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan jumlah WNA yang ditangkap di Jepang. Data dari Badan Investigasi Kepolisian Nasional Jepang menunjukkan bahwa pada tahun 2024, tercatat 12.170 penangkapan WNA, menandai rekor tertinggi dalam 15 tahun terakhir. Selain itu, terdapat lebih dari 9.500 kasus kejahatan lain yang melibatkan WNA tanpa penangkapan. Lonjakan angka ini telah meningkatkan permintaan akan penerjemah secara signifikan, sehingga membebani sumber daya yang tersedia.
Saat ini, Jepang memiliki sekitar 4.200 petugas polisi dan staf yang memiliki kemampuan bahasa asing, didukung oleh jaringan sekitar 9.600 penerjemah sipil yang dapat dihubungi sesuai kebutuhan. Namun, jumlah penerjemah yang tersedia tidak selalu sebanding dengan kebutuhan mendesak di seluruh negeri, terutama untuk bahasa-bahasa yang kurang umum. Keterbatasan ini seringkali menghambat proses investigasi karena polisi kesulitan menemukan penerjemah yang tidak hanya fasih dalam bahasa asli tersangka tetapi juga bersedia datang ke kantor polisi dalam waktu singkat.
Dengan sistem baru ini, ketika penerjemah tatap muka tidak tersedia, tersangka akan dibawa ke kantor polisi terdekat untuk diinterogasi dengan bantuan penerjemah jarak jauh. Penerjemahan akan dilakukan melalui telepon atau perangkat obrolan suara.
Kepolisian Jepang berpendapat bahwa sistem baru ini akan mempercepat proses interogasi, yang pada gilirannya dapat membantu dalam penyelidikan kejahatan dan pencarian pihak-pihak terkait. Namun, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi dampak negatif terhadap hak-hak WNA yang ditahan.
Penggunaan penerjemah jarak jauh dapat menimbulkan sejumlah masalah, termasuk kesulitan dalam komunikasi, peningkatan risiko kesalahan penerjemahan, dan potensi kesalahpahaman psikologis. Selain itu, penerjemah jarak jauh mungkin kesulitan untuk merujuk dokumen, foto, atau bukti fisik lainnya yang disajikan oleh polisi kepada tersangka, yang dapat menjadi masalah serius jika tersangka diminta untuk menandatangani dokumen yang tidak dapat mereka pahami.
Di bawah aturan baru ini, penyelidik tidak lagi diwajibkan untuk memprioritaskan pencarian penerjemah tatap muka. Keputusan untuk menggunakan penerjemah jarak jauh akan didasarkan pada penilaian otoritas setempat. Prosedur baru ini mulai berlaku pada 1 Juli.