Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jabar: KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jabar: KPK Telusuri Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), yang telah menjerat lima tersangka dan mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah KPK ini telah memicu spekulasi publik mengenai keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, melalui peneliti Zaenur, menjelaskan bahwa setiap penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK, selalu memiliki korelasi langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil mengindikasikan bahwa penyidik KPK tengah mencari alat bukti, baik berupa dokumen, barang, maupun keterangan lain yang dapat menghubungkan mantan Gubernur tersebut dengan kasus korupsi Bank BJB. Zaenur menekankan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mengingat KPK memiliki hukum acara tersendiri yang berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Zaenur menjelaskan bahwa keikutsertaan Ridwan Kamil dalam kasus ini akan ditentukan sepenuhnya oleh bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Pertanyaan mengenai keterlibatan Ridwan Kamil, apakah ia terlibat dalam aliran dana, persekongkolan, atau persetujuan terkait pengadaan iklan tersebut, hanya dapat dijawab setelah proses investigasi tuntas dan seluruh bukti terungkap. Ia menegaskan pentingnya penetapan status tersangka didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak boleh sembarangan. Jika bukti yang cukup tersedia, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi yang logis, sebaliknya, jika bukti tidak cukup, maka tidak seharusnya penetapan tersangka dilakukan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengkonfirmasi adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus korupsi Bank BJB, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan investigasi KPK terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri telah memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sikap kooperatif Ridwan Kamil ini tentunya menjadi poin penting dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Kesimpulannya, penggeledahan di rumah Ridwan Kamil merupakan langkah signifikan dalam upaya KPK mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi Bank BJB. Publik kini menunggu hasil investigasi dan proses hukum selanjutnya yang akan menentukan apakah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Transparansi dan akuntabilitas dari proses hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.