KPK Telusuri Pembelian Jet Pribadi Tunai dalam Kasus Korupsi Dana Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pembelian jet pribadi yang menggunakan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2020 hingga 2022. Modus pembelian jet pribadi ini terindikasi dilakukan secara tunai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa transaksi pembelian tersebut diduga dilakukan dengan membawa sejumlah besar uang tunai dari Papua. "Dalam transaksinya, KPK menduga pembelian tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK memperoleh informasi bahwa uang tunai untuk pembelian jet pribadi tersebut dibawa menggunakan pesawat dalam 19 koper. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka, bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
"Dan dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," lanjut Budi.
Lebih lanjut, KPK menyatakan akan terus mengusut tuntas pembelian jet pribadi yang diduga menggunakan uang hasil korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang terkait dengan kasus ini.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain ya, baik pesawat ataupun aset-aset dalam bentuk lainnya," jelas Budi.
Fokus KPK saat ini adalah melacak dan menelusuri seluruh aliran dana yang terkait, sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara dan langkah awal dalam pemulihan aset negara. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.
KPK menduga aliran dana dari tindak pidana korupsi ini salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi yang saat ini berada di luar negeri. Sebelumnya, KPK telah memanggil seorang saksi bernama Gibrael Isaak (GI), seorang warga negara asing asal Singapura, untuk dimintai keterangan terkait pembelian pesawat jet pribadi tersebut. Namun, saksi tersebut belum memenuhi panggilan KPK.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Selain Dius Enumbi dan Lukas Enembe, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dugaan Korupsi: Dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022.
- Modus: Pembelian jet pribadi secara tunai dengan membawa uang dalam 19 koper dari Papua.
- Tersangka: Deus Enumbi (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua) dan Lukas Enembe (mantan Gubernur Papua).
- Kerugian Negara: Rp 1,2 triliun.
- Upaya KPK: Mendalami aliran dana, melacak aset, dan memanggil saksi-saksi terkait.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut.