Pemkot Surabaya Beri Keleluasaan Pengelolaan Parkir Minimarket, Pajak Tetap Prioritas

Pemkot Surabaya Beri Keleluasaan Pengelolaan Parkir Minimarket, Pajak Tetap Prioritas

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan fleksibilitas kepada pengusaha minimarket terkait pengelolaan parkir, baik berbayar maupun gratis. Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan menekankan bahwa prioritas utama adalah kewajiban pembayaran pajak parkir oleh pihak minimarket.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa setiap minimarket di Surabaya diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir, menempatkan petugas parkir, dan yang terpenting, membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan mengenai apakah pelanggan akan dikenakan biaya parkir atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing minimarket.

"Toko modern memiliki kebijakan sendiri terkait parkir. Bisa saja mereka menanggung biaya parkir pelanggan, yang pada intinya sama saja," ujar Eri Cahyadi saat ditemui di DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

Meski demikian, Eri menegaskan bahwa kewajiban utama pihak toko modern adalah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya. Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 10 persen dari total kendaraan yang parkir di area minimarket tersebut.

"Intinya, baik berbayar maupun gratis, pajak parkir yang diserahkan harus sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir. Ini adalah poin penting yang harus dipahami," tegasnya.

Guna menghindari kebingungan di kalangan pelanggan, Eri juga mengimbau agar pengusaha minimarket yang memilih menerapkan sistem parkir berbayar untuk mencabut tanda "Bebas Parkir". Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung.

"Jika pajak parkir ditanggung oleh minimarket, maka parkir gratis. Sebaliknya, jika tanda bebas parkir dicabut, berarti parkir berbayar. Selama tanda tersebut masih terpasang, biaya parkir menjadi tanggungan minimarket," jelas Eri.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Surabaya berencana untuk menempatkan juru parkir (jukir) resmi di seluruh minimarket. Tugas utama mereka adalah menghitung jumlah kendaraan yang parkir dan menjaga keamanan area parkir.

Sebelumnya, Eri Cahyadi telah mengutarakan rencana untuk memberlakukan parkir berbayar di minimarket karena adanya ketidaksesuaian antara pajak yang dibayarkan dengan jumlah kendaraan yang parkir setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

"Saya minta kepada toko modern untuk tidak lagi menggratiskan parkir, tetapi menerapkan pengelolaan parkir yang lebih baik. Tujuannya agar jumlah parkir tercatat dengan jujur," kata Eri di Balai Kota Surabaya.

Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi ketidakjujuran dari pihak minimarket terkait jumlah kendaraan yang parkir, yang secara langsung mempengaruhi jumlah pajak parkir yang disetorkan.

Pajak parkir minimarket merupakan salah satu sumber PAD Kota Surabaya. Selama ini, pengusaha minimarket hanya membayar pajak parkir sekitar Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu per bulan.

"Jika ada yang mengatakan bahwa pajak parkir bocor atau kurang, hal ini disebabkan oleh perhitungan parkir kendaraan yang tidak akurat," jelasnya.

"Uang pajak adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai kesehatan dan pendidikan gratis. Oleh karena itu, mari kita jujur dalam membayar pajak," pungkasnya.