Terlibat Pembunuhan Balita di Cilegon, Tiga Terdakwa Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan tragis seorang balita berusia empat tahun, APH, di Cilegon, Banten, mencapai babak baru. Tiga terdakwa, Saenah, Emi, dan Rahmi, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas peran mereka dalam kejahatan yang menggemparkan ini.

Jaksa Yudha Pratama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/6/2025), menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Tindakan keji mereka meliputi melilit tubuh korban dengan lakban dan membuangnya ke sungai di Cihara, Lebak.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," tegas Jaksa Yudha di hadapan majelis hakim yang diketuai Dessy Damayanti.

JPU mendasarkan tuntutan mereka pada pelanggaran Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 Jo Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, JPU juga menyoroti sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk:

  • Perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan mendalam di masyarakat.
  • Hilangnya nyawa korban APH akibat tindakan brutal mereka.
  • Metode pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
  • Luka mendalam yang dirasakan oleh keluarga korban.

Dalam persidangan tersebut, tidak ada argumen yang diajukan untuk meringankan hukuman para terdakwa. Sidang kemudian ditunda untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atau pleidoi sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Terungkap dalam persidangan bahwa Emi dan Saenah, yang disebut sebagai otak dari pembunuhan ini, adalah teman dan tetangga dari ibu korban, Amelia Pransica. Emi bahkan sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman ibu korban. Motif pembunuhan diduga bermula dari sakit hati Saenah karena ibu korban sering berhutang uang belanja online dan tidak pernah mengembalikannya.

Rencana awal Saenah adalah melakukan penganiayaan terhadap ibu korban yang saat itu sedang hamil besar. Namun, rencana tersebut berubah menjadi serangan terhadap anak korban pada tanggal 17 September 2024. Saenah dan Emi kemudian membawa korban ke sebuah gudang yang telah disewa Saenah selama empat bulan untuk mempersiapkan aksi keji tersebut. Di dalam gudang, Saenah membekap mulut korban agar tidak berteriak, sementara Emi mengunci pintu gudang. Setelah korban tidak sadarkan diri, Saenah menutup mulut korban dengan lakban hitam.

Ketika menyadari bahwa korban telah meninggal, Saenah meminta bantuan Rahmi untuk membuang mayat. Setelah beberapa rencana penguburan gagal karena takut ketahuan, mereka meminta bantuan Yayan Heryanto untuk mencarikan tempat pembuangan mayat. Yayan menolak menguburkan mayat, tetapi bersedia membantu membuangnya. Pada tanggal 19 September 2024, Yayan dan Ujang membuang mayat APH dari atas jembatan ke sungai Cihara. Setelah itu, mereka membakar barang bukti atas perintah Saenah.