Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Produsen Minyakita Kurangi Takaran di Pasar Kemayoran
Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Produsen Minyakita Kurangi Takaran di Pasar Kemayoran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi tiga produsen minyak goreng Minyakita yang terbukti melakukan penyimpangan takaran di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, yang menemukan sejumlah kemasan Minyakita dengan volume kurang dari yang tertera pada label. Hasil uji takar yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume di sejumlah kemasan dari beberapa produsen.
Berdasarkan hasil investigasi dan uji takar yang dilakukan oleh Subdit Industri Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tiga produsen yang terbukti melakukan penyimpangan takaran adalah:
- CV Rabbani Bersaudara (Tangerang): Uji takar terhadap 12 kemasan Minyakita menunjukkan volume rata-rata sekitar 800 mililiter, jauh di bawah takaran satu liter yang tertera pada kemasan.
- PT Artha Global (Depok): Satu kemasan Minyakita yang diuji takar juga menunjukkan volume sekitar 800 mililiter, tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
- Koperasi Produsen UMKM (Kudus): Hasil uji takar terhadap satu botol Minyakita menunjukkan volume sekitar 800 mililiter, berbeda dengan klaim satu liter pada label kemasan.
Sementara itu, satu produsen lain yang juga diperiksa, yaitu CV Surya Agung di Jakarta, dinyatakan memenuhi standar takaran. Uji takar terhadap kemasan pouch Minyakita produksi CV Surya Agung menunjukkan volume sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu satu liter. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua produsen Minyakita terlibat dalam praktik curang tersebut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menjelaskan bahwa temuan ini telah dilaporkan secara resmi dan polisi akan melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rantai distribusi Minyakita, mulai dari produsen hingga konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa lokasi para produsen yang terbukti melanggar tersebar di beberapa wilayah, menunjukkan bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.
Pihak kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara produsen-produsen yang teridentifikasi di Jakarta dengan kasus serupa yang telah diungkap di wilayah hukum lain. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terungkapnya seluruh jaringan pelaku dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi dengan takaran yang sesuai standar.
Proses hukum akan segera dijalankan terhadap tiga produsen yang terbukti mengurangi takaran Minyakita. Polda Metro Jaya akan menyelidiki secara tuntas untuk memastikan keadilan bagi konsumen dan memberikan efek jera bagi produsen yang melakukan praktik curang. Penyelidikan ini akan mencakup pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait produksi, distribusi, dan penjualan Minyakita, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi produsen lain agar tidak melakukan kecurangan serupa dan juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar sampai kepada masyarakat sesuai takaran dan kualitas yang telah ditentukan.