Pemerintah Intensifkan Pemberantasan Judi Online: Dua Juta Konten Diblokir, Edukasi Publik Jadi Kunci
Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online (judol) dengan berbagai strategi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah berhasil memblokir dua juta konten yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pernyataannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Meutya menjelaskan bahwa pemblokiran konten hanyalah satu bagian dari solusi. Menurutnya, pelaku judi online sangat adaptif dan mampu menciptakan situs-situs baru dengan cepat, bahkan secara otomatis. Hal ini membuat pemberantasan judi online menjadi tantangan yang kompleks dan berkelanjutan.
"Strategi utama bukan hanya pada take down, meskipun Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di ranah digital," kata Meutya.
Selain pemblokiran, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi publik yang luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif judi online. Meutya menegaskan bahwa pengurangan permintaan terhadap praktik judi online adalah kunci untuk memutus rantai industri ilegal ini.
"Ini industri. Kalau peminatnya atau konsumennya terus ada, maka di situ akan terus ada ruang bagi mereka berkembang. Jadi harus kitanya juga yang melawan," tegas Meutya.
Meutya juga menyoroti masalah serius terkait tingginya jumlah anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam judi online. Untuk melindungi generasi muda, pemerintah mendorong penerapan Peraturan Menteri SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) dan PP Tunas, yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.
Dengan aturan membatasi atau menunda usia akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, diharapkan dapat mengurangi secara signifikan pengaruh judi online di Indonesia. Meutya menjelaskan bahwa proses takedown saat ini dilakukan secara digital dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), bukan lagi secara manual. Namun, ia menekankan bahwa teknologi saja tidak cukup.
"Kita melakukan takedown dengan AI ini sebenarnya tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Harus ada langkah-langkah tambahan, semisal regulasi dan juga tentu edukasi yang masif kepada masyarakat," ungkapnya.
Pemerintah menyadari bahwa pemberantasan judi online memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan penindakan hukum, edukasi publik, dan perlindungan anak-anak di dunia digital. Dengan upaya bersama, diharapkan praktik ilegal ini dapat ditekan dan dicegah agar tidak merusak masyarakat Indonesia.