Wamendagri Imbau Kepala Daerah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Ormas Beratribut Militer
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya kembali menegaskan pentingnya penegakan aturan terkait atribut organisasi masyarakat (ormas). Beliau secara khusus menyoroti penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer atau kepolisian oleh ormas.
Dalam pernyataannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2025), Bima Arya menyampaikan bahwa Undang-Undang Ormas secara jelas mengatur larangan penggunaan atribut yang menimbulkan kesan militeristik atau aparat penegak hukum oleh ormas. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di masyarakat dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Mengingat kewenangan yang telah diberikan kepada kepala daerah sebagai pimpinan satuan tugas (satgas) penertiban ormas, Wamendagri mengimbau para kepala daerah untuk secara proaktif melakukan pendataan dan penertiban terhadap ormas-ormas yang terindikasi melanggar ketentuan tersebut. Penertiban ini diharapkan dapat dilakukan secara persuasif dengan membangun komunikasi yang baik dengan ormas yang bersangkutan.
Wamendagri Bima Arya menambahkan, penertiban ormas yang menggunakan atribut mirip militer atau polisi harus didasarkan pada Undang-Undang Ormas. Kemendagri akan memberikan pendampingan dalam penafsiran UU Ormas, khususnya terkait larangan seragam mirip militer atau polisi.
"Proses pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas agar segera dimulai oleh para kepala daerah," tegas Wamendagri.
Langkah-langkah yang dapat diambil oleh kepala daerah meliputi:
- Pendataan Ormas: Melakukan inventarisasi dan identifikasi ormas-ormas yang beroperasi di wilayah masing-masing, dengan fokus pada ormas yang menggunakan seragam atau atribut yang mencolok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Ormas.
- Komunikasi dan Sosialisasi: Membangun dialog dan komunikasi yang efektif dengan ormas-ormas yang terindikasi melanggar aturan, memberikan penjelasan mengenai ketentuan Undang-Undang Ormas dan konsekuensi dari pelanggaran.
- Penertiban Bertahap: Melakukan penertiban secara bertahap, dimulai dengan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada ormas untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, tindakan penegakan hukum yang lebih tegas dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.