Pemkot Surabaya Perluas Penertiban, Giliran Izin Parkir Restoran Jadi Fokus Utama

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas cakupan penertiban perizinan tempat usaha. Setelah fokus pada minimarket, kini giliran izin parkir restoran menjadi perhatian utama. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait perparkiran di seluruh wilayah kota.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aturan terkait izin lahan parkir untuk restoran dan minimarket pada dasarnya sama, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya. Menurut Perda tersebut, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir yang memadai dan menyetorkan 10 persen dari pendapatan parkir sebagai pajak kepada Pemkot Surabaya.

"Aturannya sama antara minimarket dan rumah makan. Mereka wajib menyediakan tempat parkir, dan 10 persen dari pendapatan parkir itu menjadi pajak untuk Pemkot," ujar Eri Cahyadi di DPRD Surabaya.

Langkah selanjutnya, Pemkot Surabaya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai restoran di seluruh Surabaya. Namun, Eri Cahyadi menekankan bahwa penertiban izin minimarket akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum fokus sepenuhnya pada restoran. Pendekatan bertahap ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan kelancaran proses penertiban.

"Kita selesaikan dulu yang toko modern, baru kemudian kita siapkan penertiban untuk tempat usaha seperti rumah makan. Semuanya akan kita lakukan secara bertahap," jelasnya.

Eri Cahyadi juga mengimbau kepada seluruh pengusaha restoran untuk jujur dalam melaporkan jumlah kendaraan yang parkir di tempat usaha mereka. Ketidakjujuran dalam pelaporan akan berdampak langsung pada jumlah pajak parkir yang disetorkan ke Pemkot Surabaya.

"Pajak parkir itu dihitung dari total pendapatan parkir, baik motor maupun mobil, lalu 10 persennya disetorkan sebagai pajak. Jangan sampai ada perkiraan-perkiraan yang tidak jelas, yang akhirnya menimbulkan masalah," tegasnya.

Sebelumnya, Eri Cahyadi telah memberikan kebebasan kepada pengusaha minimarket untuk memungut biaya parkir atau menggratiskan parkir bagi pelanggan. Namun, kewajiban untuk menyediakan lahan parkir, petugas parkir, dan membayar pajak parkir tetap berlaku. Keputusan terkait tarif parkir diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan minimarket.