Bareskrim Ungkap Praktik Curang Pengurangan Takaran Minyakita: Satu Tersangka Ditangkap, Ribuan Liter Minyak Disita

Bareskrim Ungkap Praktik Curang Minyakita: Takaran Berkurang, Satu Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng Minyakita. Hasil investigasi mengungkap adanya pengurangan takaran isi kemasan 1 liter Minyakita hingga mencapai 200-250 mililiter. Satu orang, berinisial AWI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan AWI merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang bermula dari temuan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita yang dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memiliki takaran isi yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Bareskrim melakukan penggeledahan di pabrik yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, yang dikelola AWI. Hasil penggeledahan menemukan bukti kuat berupa mesin produksi yang telah disetting untuk mengurangi takaran isi Minyakita hingga 800ml bahkan hingga 760ml. Selain itu, disita pula ribuan liter Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai standar. Secara keseluruhan, penyidik berhasil menyita sebanyak 10.560 liter Minyakita yang takarannya telah dikurangi.

Kronologi dan Bukti Kasus:

  • Sidak Mentan: Inspeksi mendadak Mentan menemukan Minyakita dengan takaran kurang dan harga di atas HET.
  • Penggeledahan Pabrik: Penggeledahan di pabrik di Depok mengungkap mesin produksi yang telah dimodifikasi untuk mengurangi takaran isi Minyakita.
  • Penetapan Tersangka: AWI, pengelola pabrik, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan kecurangan takaran.
  • Barang Bukti: Disita ribuan liter Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, dokumen penjualan, dan mesin produksi yang dimodifikasi.
  • Sumber Bahan Baku: Tersangka mengaku mendapatkan bahan baku minyak dan kemasan dari pemasok di Bekasi.

AWI yang berperan sebagai pemilik, kepala cabang, dan pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Depok, telah menjalankan praktik curang tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari. Ia membeli bahan baku minyak dari PT ISJ melalui seorang trader dengan harga Rp 18.100 per kilogram, dan kemasan botol serta pouch dari trader PT MGS di Bekasi. Hasil pemeriksaan terhadap karyawan di lokasi tersebut membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan PT AG yang kemudian berganti nama menjadi PT AN.

Sanksi dan Tindak Lanjut:

Polri akan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku berdasarkan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, Bareskrim akan mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kepolisian juga mengimbau pelaku usaha lain yang melakukan praktik serupa untuk menarik produknya dari pasaran dan mengemasnya sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Tindakan hukum tegas akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap konsumen dan perekonomian nasional. Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.