Kejagung Kembali Agendakan Pemeriksaan Staf Khusus Era Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jurist Tan (JT), seorang staf khusus yang pernah bertugas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era kepemimpinan Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jurist Tan sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu, 11 Juni lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. "Beberapa waktu lalu, kami telah menerima surat dari kuasa hukum saudari JT yang menyampaikan penundaan pemeriksaan sebagai saksi. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari Selasa, 17 Juni," ujar Harli kepada wartawan pada hari Senin, 16 Juni 2025.
Harli menambahkan bahwa hingga saat ini, penyidik masih optimistis Jurist Tan akan hadir sesuai jadwal yang telah disepakati. "Hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan. Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik, tentu kita menjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada esok hari Selasa," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari Jurist Tan, Harli enggan memberikan rincian. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan akan fokus pada pengetahuan Jurist Tan terkait proyek pengadaan laptop tersebut. "Peran stafsus itu seperti apa di situ, itu yang akan digali," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Fiona Handayani (FH), yang juga merupakan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis pada era Nadiem Makarim, serta seorang konsultan bernama Ibrahim Arief (IA). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yang nilai proyeknya mencapai Rp 9,9 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen dan tempat tinggal dua staf khusus, termasuk apartemen milik Jurist Tan yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan kasus korupsi yang sedang diusut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan berkaitan dengan program penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kejagung diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.