Gubernur Jawa Barat Desak Aksi Nyata Atasi Bencana Ekologis: Tata Ruang, Sertifikasi Tanah, dan Kerjasama TNI

Bencana Ekologis Jawa Barat: Seruan Gubernur Dedi Mulyadi untuk Perubahan Fundamental

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan seruan tegas terkait maraknya bencana ekologis di wilayahnya. Ia mendesak perubahan mendasar dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang, menekankan perlunya ‘tobat ekologis’ untuk menghentikan siklus bencana yang semakin parah dan meluas. Kerusakan lingkungan yang signifikan, terutama akibat alih fungsi lahan yang masif, menjadi sorotan utama. Bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah seperti Bogor, Depok, Karawang, dan Bekasi, dengan kerugian mencapai Rp 3 triliun, menjadi bukti nyata dampak buruk dari kerusakan tersebut. Lebih jauh, Gubernur mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan di area-area vital seperti gunung, sungai, dan laut yang seharusnya menjadi aset publik dan dilindungi.

Dalam pernyataan resminya di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3/2025), Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas praktik-praktik yang menyudutkan fungsi ekologis sungai. Ia menekankan bahwa alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak terkendali telah merusak keseimbangan alam dan mengabaikan filosofi masyarakat Jawa Barat yang memiliki keterikatan kuat dengan sumber daya air. Bukti nyata dari ketergantungan ini dapat dilihat dari banyaknya nama tempat di Jawa Barat yang diawali dengan 'ci', yang berasal dari kata 'cai' (air) dalam Bahasa Indonesia. Menurutnya, kondisi ini menunjukan ketidakharmonisan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Permasalahan sertifikasi lahan di daerah aliran sungai (DAS), gunung, dan bahkan laut menjadi fokus utama. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan komitmennya untuk membahas permasalahan ini dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mencabut sertifikat-sertifikat yang dianggap melanggar aturan dan mengancam lingkungan. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada ganti rugi bagi pemilik sertifikat tersebut karena lahan yang bersangkutan merupakan tanah negara. Langkah konkrit lainnya yang akan diambil adalah menjalin kerjasama dengan tiga matra TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan secara terpadu terhadap hulu sungai, DAS, muara sungai, hingga wilayah laut dan udara.

  • Evaluasi Tata Ruang: Gubernur mendesak bupati dan wali kota untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki tata ruang wilayah masing-masing.
  • Pencabutan Sertifikat: Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk mencabut sertifikat lahan di bantaran sungai yang melanggar aturan.
  • Kerjasama TNI: Nota kesepahaman dengan TNI akan melibatkan pengawasan dan perlindungan wilayah sungai, laut, dan udara.
  • Tobat Ekologis: Seruan untuk perubahan pola pikir dan tindakan yang lebih ramah lingkungan.

Melalui langkah-langkah komprehensif ini, Gubernur Dedi Mulyadi berharap dapat mengurangi risiko bencana ekologis di Jawa Barat dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang harmonis dengan lingkungan.