Sengketa Empat Pulau: Bukti Baru Terungkap, Presiden Prabowo Ambil Alih Kendali
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengklaim telah menemukan bukti-bukti baru yang signifikan terkait status administratif pulau-pulau tersebut. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah mengambil alih penanganan sengketa ini, menjanjikan keputusan final dalam waktu dekat.
Sengketa ini bermula ketika empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini didukung oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 25 April 2025. Pemerintah Provinsi Aceh, di sisi lain, tidak menerima keputusan tersebut dan terus berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah administratif mereka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan DPR dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan masalah ini. Dasco menambahkan bahwa Presiden menargetkan keputusan final terkait status keempat pulau tersebut akan diambil dalam minggu ini.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri telah mengidentifikasi 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa. Hal ini dikonfirmasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui surat resmi pada tahun 2009.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri memiliki bukti baru, atau novum, yang diperoleh berdasarkan penelusuran internal. Bukti ini akan melengkapi data-data yang sudah ada dan akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelum kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo.
"Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas Bima Arya.
Wamendagri belum bersedia mengungkapkan substansi dari bukti baru tersebut, namun ia meyakinkan bahwa data tersebut sangat penting untuk pengambilan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Ia juga menambahkan bahwa Kemendagri akan terus mendengarkan, menimbang, dan mempelajari semua masukan dan perspektif yang ada sebelum mengambil keputusan akhir.
Berikut daftar pulau yang menjadi sengketa:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Perkembangan sengketa empat pulau ini terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat implikasinya terhadap tata ruang wilayah dan potensi konflik antar daerah. Keputusan Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak terkait.