Polda Jatim Ungkap Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal ke KKB Papua: Selidiki Asal-Usul dan Jaringan Distribusi
Polda Jatim Ungkap Jaringan Peredaran Amunisi Ilegal ke KKB Papua: Selidiki Asal-Usul dan Jaringan Distribusi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan amunisi ilegal yang ditujukan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penyelidikan ini bermula dari tertangkapnya sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal tersebut. Salah satu tersangka kunci, Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, kini menjadi fokus penyelidikan terkait asal-usul amunisi yang ditemukan dalam kepemilikannya. Dirkrimum Polda Jatim tengah menelusuri jejak transaksi amunisi tersebut, yang diduga berasal dari rekanan Teguh.
"Saat ini, kami tengah mendalami asal-usul amunisi tersebut. Bukti-bukti yang telah kami kumpulkan menunjukkan bahwa amunisi tersebut merupakan produk pabrikan, dan diduga didapatkan dari seorang rekanan tersangka Teguh Wiyono," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Farman, dalam keterangan persnya pada Selasa (11/3/2025). Pihak kepolisian masih merahasiakan identitas rekanan tersebut, sembari melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. "Identitas rekanan dan detail transaksinya masih dalam proses penyelidikan intensif. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan ini hingga ke akarnya," tegas Kombes Pol. Farman.
Jumlah amunisi yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi ini terbilang signifikan, mencapai 1.147 butir dengan berbagai kaliber. Rinciannya meliputi:
- 578 butir kaliber 7.62
- 586 butir kaliber 5.56
- 190 butir kaliber 9x19
- 47 butir kaliber 45mm
- 1 butir kaliber 28mm
- 1 butir kaliber 78mm
- 43 butir hampa kaliber 5.56
- 1 butir karet kaliber 5.56
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, amunisi tersebut diduga kuat diproduksi oleh PT Pindad. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan jaringan yang terorganisir dalam peredaran amunisi ilegal ini. Selain Teguh Wiyono, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, di antaranya Mukhamad Kamaludin (operator mesin perakitan senjata api), Pujiono (pembuat popor senjata), Yuni Enumbi dan Eko Pujiono (eks TNI yang berperan sebagai penyumbang dana dan penyimpan senjata), serta Adi Pamukas (penyimpan senjata dan amunisi). Keenam tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran amunisi ilegal ini, termasuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam sindikat ini. Polda Jatim berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan tersebut dan memastikan keamanan nasional tetap terjaga dari ancaman penyebaran senjata api dan amunisi ilegal.