Pemkot Medan Intensifkan Penertiban Parkir Liar dan Awasi Juru Parkir Nakal
Pemkot Medan Intensifkan Penertiban Parkir Liar dan Awasi Juru Parkir Nakal
Pemerintah Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir ilegal dan penertiban juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggelar patroli di sejumlah titik strategis yang sering menjadi lokasi parkir ilegal, terutama di pusat-pusat keramaian. Dalam kegiatan tersebut, beberapa jukir liar yang kedapatan tidak memiliki izin resmi dan melakukan pungutan liar telah diberikan peringatan.
"Para jukir liar ini kita berikan peringatan. tindakan ini termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Pelaksana tugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono.
Selain menertibkan jukir liar, Dishub Kota Medan juga mengintensifkan pengawasan terhadap jukir resmi. Para jukir resmi diimbau untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terutama bagi pengguna sistem parkir berlangganan (barcode). Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan jukir resmi yang melakukan praktik pungutan liar, terutama terhadap kendaraan yang telah menggunakan barcode parkir berlangganan. Hal ini penting agar sistem parkir berlangganan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Kita minta agar jukir resmi memberikan pelayanan yang baik, terutama kepada pemilik barcode. Mereka harus dilayani dengan baik karena sudah membayar retribusi parkir," tegasnya.
Sistem Pembayaran Parkir di Kota Medan
Pemerintah Kota Medan telah menerapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu sistem konvensional dan sistem berlangganan. Sistem konvensional memungkinkan pengguna membayar tarif parkir langsung di lokasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000.
Sistem berlangganan menggunakan stiker barcode yang berlaku selama satu tahun. Biaya retribusi parkir berlangganan adalah Rp 90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 130.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 170.000 untuk truk atau bus. Dengan adanya dua sistem ini, diharapkan masyarakat memiliki pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Berikut adalah beberapa lokasi yang menjadi fokus patroli Dishub Kota Medan:
- Jalan MT Haryono
- Jalan Merapi
- Jalan Sindoro
Diharapkan dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya parkir di tempat yang resmi akan meningkat. Selain itu, sistem parkir berlangganan diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.