Pemuda Sumbawa Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Usai Dicekoki Miras
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Seorang pemuda berinisial RA (27) kini mendekam di sel tahanan Polres Sumbawa setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi kejadian bermula ketika RA dan korban saling mengenal melalui seorang teman. Keduanya berasal dari desa yang sama di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Pada Kamis malam, keduanya sepakat untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama di sekitar Kota Sumbawa. Mereka kemudian memilih Pantai Saliper Ate sebagai tempat untuk bersantai.
Namun, suasana berubah menjadi petaka ketika RA mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras bersama beberapa orang yang berada di lokasi tersebut. Korban yang masih di bawah umur dan belum berpengalaman, tak kuasa menolak ajakan tersebut. Akibatnya, ia pun mabuk.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban dibawa ke rumah pelaku pada Jumat dini hari. Di sanalah, dugaan pencabulan terjadi. Korban sempat menolak, namun pelaku terus merayu dan memaksa hingga akhirnya melakukan tindakan bejat tersebut. Perbuatan keji tersebut bahkan diulang pelaku pada siang harinya sekitar pukul 14.00 Wita.
Keluarga korban yang panik karena tidak menemukan putrinya sejak malam, berusaha mencari keberadaan korban. Upaya pencarian membuahkan hasil ketika korban ditemukan di rumah pelaku. Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Labuhan Badas untuk dimintai keterangan.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya. Polisi saat ini tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.