Tragedi Cikarang Timur: Anggota Karang Taruna Tewas Saat Melerai Tawuran Pelajar, Polisi Buru Pelaku Lain
Tragedi pilu menimpa Adi bin Elam, seorang anggota Karang Taruna berusia 30 tahun, yang tewas mengenaskan akibat menjadi korban salah sasaran dalam aksi tawuran antar pelajar di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, ketika korban berupaya membubarkan kerumunan pelajar yang terlibat perkelahian. Niat baiknya justru berujung maut, ia diserang hingga mengalami luka parah akibat senjata tajam.
Kepolisian Resor Metro Bekasi bergerak cepat menangani kasus ini. Empat pelajar telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kukuh Setio Utomo, peristiwa tragis ini bermula ketika korban mencoba menghentikan aksi tawuran antara dua kelompok pelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, sekitar pukul 02.10 WIB. Alih-alih berhasil melerai, korban justru menjadi sasaran amukan para pelajar yang membawa senjata tajam. Akibat serangan brutal tersebut, Adi mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim dari Polres Metro Bekasi berhasil meringkus empat pelaku di kediaman mereka yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai IAM, DPK, RR, dan RS, yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar aktif dari tingkat SMP dan SMA.
Sitaan Senjata Tajam
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian dan kediaman para pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita 12 bilah senjata tajam berbagai jenis, termasuk celurit dan senjata tajam yang disebut "pencabut nyawa". Senjata-senjata ini diduga kuat digunakan dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Adi. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi tawuran tersebut telah direncanakan dan dipersiapkan dengan matang oleh para pelaku.
Perburuan Pelaku Lain
Kepolisian Sektor Cikarang Timur terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cikarang Timur, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arnandha Hadi Pranata, mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri. Pihaknya menegaskan bahwa upaya pengejaran tidak akan dihentikan sampai seluruh pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, keempat tersangka yang telah ditangkap mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa peristiwa tawuran ini bukan disebabkan oleh tidak adanya jam malam bagi pelajar di wilayahnya. Ia berpendapat bahwa aksi tawuran pelajar merupakan tindakan yang salah dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Ade berharap agar aparat kepolisian memberikan hukuman tegas kepada para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meskipun mereka masih berstatus sebagai pelajar. Pemerintah daerah juga berjanji untuk meningkatkan upaya penyuluhan dan pembinaan kepada para pelajar mengenai bahaya dan dampak negatif dari aksi tawuran.