Warga Sukoharjo Ditangkap, 39 Video Rekaman Wanita Mandi di Kamar Mandi Umum Disita Polisi

Warga Sukoharjo Ditangkap Terkait Kasus Pornografi di Masjid Al Fatih Solo

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus seorang pria berinisial APP (21), warga Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana pornografi. APP ditangkap karena terbukti secara sengaja merekam sejumlah wanita yang sedang mandi di kamar mandi umum Masjid Al Fatih, Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah salah satu korban mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar kamar mandi.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus ini. Berawal dari kecurigaan seorang wanita yang sedang mandi di kamar mandi umum tersebut, ia melihat adanya pergerakan mencurigakan dari bawah pintu kamar mandi. Saat memeriksa, ia mendapati APP tengah merekamnya menggunakan ponsel. Korban langsung berteriak meminta pertolongan, dan warga sekitar langsung mengamankan APP yang sempat berupaya melarikan diri.

Bukti Kuat: 39 Video dan Tiga Korban

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyitaan barang bukti, polisi berhasil mengamankan 39 file video rekaman aktivitas mandi para korban. Dari hasil analisis, teridentifikasi tiga wanita berbeda menjadi korban aksi perekaman terduga pelaku. Rekaman video ini dibuat APP dalam kurun waktu 3 Januari hingga 5 Maret 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu dengan menyisipkan ponsel melalui celah di bagian atas sekat dan sela-sela pintu bawah kamar mandi umum untuk merekam secara diam-diam.

Motif dan Sanksi Hukum

Dalam pemeriksaan, APP mengaku nekat melakukan aksinya karena rasa penasaran yang muncul saat ia sedang berada di kamar mandi umum tersebut untuk buang air besar. Ia mengatakan awalnya hanya iseng, namun kemudian terus melakukan perekaman. Meskipun mengaku telah menghapus video tersebut, namun ternyata sejumlah video tetap tersimpan dalam perangkat ponselnya. APP juga menyatakan bahwa video-video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak pernah diperjualbelikan atau disebarluaskan. Namun, klaim tersebut tidak mengurangi beratnya pelanggaran hukum yang telah dilakukan.

Atas perbuatannya, APP dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman yang dihadapi APP adalah pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Pornografi dan UU ITE.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga privasi dan keamanan diri di tempat umum. Polresta Solo mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melaporkan kejadian serupa jika ditemukan. Pihak berwajib juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam privasi dan norma kesusilaan.